Batas Usia Calon Kades di Muna Ditetapkan 60 Tahun
Reporter Muna
Sabtu, 17 Juli 2021 / 11:50 am
MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Muna terus berjalan. Saat ini, tahapannya tengah menunggu surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan 60 desa yang akan menggelar pemilihan serentak pada 17 November mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, setelah SK penetapan nama desa keluar, dilanjutkan dengan pendaftaran calon Kades (Cakades).
Terkait syarat batas usia Cakades 60 tahun yang menjadi polemik akibat bertentangan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 dengan UU Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, menurutnya, tidak jadi soal. Kendati pada UU dan Permendagri itu tidak mengatur batasan usia maksimal, namun tetap dikembalikan pada kebijakan daerah.
"Tidak ada masalah. Batas usia Cakades 60 tahun, kita tetapkan sebagai syarat lain," kata Rustam, Sabtu(17/7/2021).
Baca juga: Banjir Rendam Dua Kecamatan di Pohuwato Gorontalo, 644 Rumah Warga Terdampak
Baca juga: Pemkab Kolut Izinkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan dengan 3 Syarat
Selain syarat batas usia, bagi incumbent yang ingin kembali mencalonkan diri wajib mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.
"Kalau tidak ada rekomendasi, akan digugurkan," terangnya.
Saat ini, 124 desa di Muna tidak lagi dijabat oleh Kades definitif. Semua desa diisi oleh penjabat (Pj) yang berstatus ASN. Karena keterbatasan anggaran, maka pelaksanaan Pilkades dibagi dua tahap. Tahun ini, hanya 60 desa dulu.
Sisanya 64 desa, nanti tahun 2022 mendatang. Anggaran Pilkades 60 desa yang tersedia saat ini tinggal Rp 1,2 miliar. Anggaran itu dinilai cukup untuk melaksanakan pemilihan di 60 desa. Bila kurang, akan ditambah di APBD-P. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali