Bawaslu Kota Kendari Buka Posko Kawal Hak Pilih
Reporter
Jumat, 12 Juli 2024 / 10:39 am
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari mendirikan Posko Kawal Hak Pilih.
Posko tersebut telah resmi didirikan pada tanggal 26 Juni 2024 lalu atau pada saat tahapan awal penyusunan daftar pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap dari KPU Kota Kendari.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kendari, Arham menjelaskan, posko ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Kendari sebagai pemegang hak pilih dalam melaporkan terkait daftar hak pilih hingga proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
"Dalam proses pilkada memuat beberapa tahapan, seperti proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, apabila ada masyarakat yang merasa belum dilakukan proses tersebut, maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau ke Posko Kawal Hak Pilih dan akan langsung ditindak lanjut oleh petugas," terangnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada
Baca Juga: Bawaslu Sultra Lakukan Ini untuk Cegah Hoaks dan Misinformasi Pilkada
Selain itu, Arham kembali mengimbau masyarakat yang merasa belum terpenuhi hak pilihnya atau belum terakomodir bisa langsung melaporkan ke posko tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan dan monitoring Bawaslu Kota Kendari, hingga saat ini belum ditemukan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran proses pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Posko Kawal Hak Pilih sendiri selain terdapat di kantor Bawaslu Kota Kendari, juga terdapat di tiap rumah pengawasan kelurahan/desa di 65 kelurahan di Kota Kendari. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS