Wartawan Dilarang Liput RDP Pelanggaran Tata Ruang Mangrove di DPRD Kendari
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 05 Januari 2022
0 dilihat
Nampak pintu ruang aspirasi DPRD Kendari tertutup saat terjadi RDP di dalamnya. Foto: Musdar/Telisik
" RDP yang dihadiri sejumlah OPD lingkup Kota Kendari berlangsung tertutup "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas pelanggaran tata ruang di kawasan hutan mangrove, Rabu (5/1/2022), pukul 14.00 Wita.
RDP yang dihadiri sejumlah OPD lingkup Kota Kendari berlangsung tertutup. Sejumlah awak media yang sejatinya akan masuk meliput jalannya RDP tidak diperkenankan masuk.
Saat hendak masuk ke dalam ruang penerimaan aspirasi tempat RDP, wartawan diminta untuk menunggu di luar.
Padahal, saat RDP beberapa waktu lalu terkait hal yang sama, wartawan dibolehkan ikut meliput di dalam ruangan.
"Tidak boleh masuk, ini internal," kata salah satu Staff DPRD bagian protokoler.
Baca Juga: Didesain dengan Kearifan Lokal, RSUD Koltim Segera Dibangun
Diketahui 1 orang pelaku usaha di Kota Kendari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Penetapan tersangka setelah adanya aduan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Kendari.
Baca Juga: Sempat Diluluhlantakkan Puting Beliung, Pesantren Al Ihsan Baron Kendari Butuh Uluran Tangan
Hal itupun menimbulkan polemik karena Dinas PUPR dinilai diskriminatif dalam menindak pelaku pelanggar tata ruang.
Turut hadir dalam RDP, Asisten I Kota Kendari, Kadis PUPR Kota Kendari, Kepala Bappeda Kota Kendari, Kepala Bapenda Kota Kendari, Kadis DLHK Kota Kendari, DPM PTSP Kota Kendari.
Kemudian Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari, Kasatpol PP, Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kelompok Pakar DPRD Kota Kendari. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin