Purbaya Rombak Ulang Pembentukan Dana Abadi Daerah, Begini Kriterianya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2026
0 dilihat
Purbaya merombak aturan pembentukan Dana Abadi Daerah melalui PMK Nomor 47 Tahun 2026. Foto: Instagram@menkeuri
" Pemerintah memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan pembentukan Dana Abadi Daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 64 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2026.
Melalui beleid terbaru itu, pemerintah memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan pembentukan Dana Abadi Daerah.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tahapan penetapan DAD serta penambahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah yang dikecualikan dalam kriteria umum pembentukan Dana Abadi Daerah.
Dalam perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf b, pemerintah mengatur bahwa pengalokasian Dana Abadi Daerah dapat dilakukan setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas pembentukan DAD.
"Tahap penetapan pengalokasian DAD dalam APBD dan APBD-P, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD," bunyi perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI 2026
Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan Dana Abadi Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan (APBD-P), sehingga mekanisme penganggaran menjadi lebih fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengubah tahapan pengalokasian anggaran, PMK Nomor 47 Tahun 2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok Dana Abadi Daerah.
Dalam bagian pertimbangan regulasi dijelaskan bahwa perubahan dilakukan karena aturan sebelumnya belum mengatur pembentukan Dana Abadi Daerah bagi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun penyesuaian pengalokasian dana dalam APBD.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 47 Tahun 2026.
Pada Pasal 6, pemerintah menetapkan bahwa daerah yang akan membentuk Dana Abadi Daerah harus memenuhi sejumlah kriteria umum.
Kriteria pertama, daerah memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi. Kriteria kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat telah terpenuhi.
Sebelumnya, PMK Nomor 64 Tahun 2024 hanya memberikan pengecualian terhadap kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah bagi daerah yang memiliki status otonomi khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Baik dari Purbaya, 490 Daerah Dapat Tambahan TKD Bayar Gaji ASN
Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2026, pengecualian tersebut diperluas dengan memasukkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang juga dikecualikan dari kriteria umum pembentukan Dana Abadi Daerah.
Sebagai informasi, Dana Abadi Daerah merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bersifat abadi. Hasil pengelolaan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah tanpa mengurangi dana pokoknya.
Ketentuan mengenai Dana Abadi Daerah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pembentukan Dana Abadi Daerah bertujuan memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial, serta kemanfaatan umum secara berkelanjutan bagi lintas generasi tanpa mengurangi nilai dana pokok yang telah dibentuk. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS