Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dapat Bansos 2026, Begini Penjelasan Resmi Pemerintah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak menerima bansos sesuai kondisi ekonomi keluarga. Foto: Repro Antara
" Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial atau bansos "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial atau bansos.
Penentuan penerima bantuan tetap mengacu pada kondisi ekonomi keluarga, bukan pada status kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Belakangan ini beredar anggapan di masyarakat bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima bansos pada 2026. Informasi tersebut kemudian diklarifikasi melalui unggahan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan otomatis membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial," tulis pemerintah dalam unggahan resmi, seperti dikutip dari Kompas, Senin (3/8/2026).
Pemerintah menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan menjadi penentu seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial melalui Portal Perlinsos Digital. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap keluarga secara menyeluruh.
Baca Juga: Deratan Sanksi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 2026
Salah satu indikator yang digunakan dalam proses penilaian adalah penghasilan per kapita keluarga. Perhitungan dilakukan dengan membagi total pendapatan seluruh anggota keluarga dengan jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Sebagai gambaran, apabila hasil perhitungan penghasilan per kapita berada di atas kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per orang, keluarga tersebut berpotensi tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Namun, penentuan akhir tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan data yang tercatat dalam Portal Perlinsos Digital.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bukan faktor yang menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos.
"Dalam Perlinsos Digital, yang menjadi dasar penilaian adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan sekadar apakah seseorang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau tidak," tulis pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Kelompok pekerja penerima upah mencakup karyawan swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pekerja pabrik, serta pekerja formal lainnya yang menerima gaji dari pemberi kerja.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah meliputi pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja lepas, seniman, pekerja mandiri, hingga profesi lain di sektor informal. Kelompok tersebut juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan dan kondisi ekonomi keluarganya telah tercatat dengan benar di Portal Perlinsos Digital agar proses penilaian penerima bantuan dapat dilakukan secara akurat.
"Karena itu, bagi para pekerja seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, maupun pekerja formal, jangan ragu untuk mendaftar di Portal Perlinsos Digital," tulis pemerintah.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
Pemerintah menambahkan bahwa kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan pembaruan data sosial ekonomi merupakan dua hal yang saling melengkapi. Kepesertaan BPJS memberikan perlindungan terhadap risiko kerja, sedangkan data yang valid menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
"Tetap miliki BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja, sekaligus pastikan data Anda terdaftar agar dapat dinilai sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya," sambung pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah memastikan informasi yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak bisa menerima bansos adalah tidak benar. Penyaluran bantuan sosial tetap mengacu pada kondisi ekonomi keluarga yang tercatat dan telah diverifikasi melalui Portal Perlinsos Digital, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tetap berpeluang memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS