PPPK Paruh Waktu Minta Peralihan ke ASN Penuh Tuntas Tahun Depan, Begini Reaksi KemenPAN-RB dan Kemendagri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2026
0 dilihat
PPPK paruh waktu mendesak peralihan ASN penuh, KemenPAN-RB dan Kemendagri merespons proses tersebut. Foto: Repro Kanwil Kemenag Sulteng
" PPPK paruh waktu mendesak peralihan menjadi ASN penuh tuntas pada 2026/2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - PPPK paruh waktu mendesak peralihan menjadi ASN penuh tuntas pada 2026/2027. KemenPAN-RB, Kemendikdasmen, dan Kemendagri merespons dengan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) meminta pemerintah menuntaskan proses peralihan status menjadi ASN penuh pada 2026 hingga 2027. Permintaan tersebut disampaikan karena ratusan ribu PPPK paruh waktu akan menghadapi berakhirnya masa kontrak pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal DPP GTKN Ratna Purwakesi mengatakan, hingga 31 Desember 2025 terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, kepastian pengangkatan menjadi ASN penuh penting agar para pegawai tidak menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Jika proses peralihan tidak segera dilakukan, para PPPK paruh waktu berpotensi menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja. Meski demikian, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang memilih memperpanjang masa kontrak pegawai hingga 2027 sebagai solusi sementara.
"Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah," kata Ratna, seperti dikutip dari JPNN, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu Matikan Peluang ASN Berusia di Atas 35 jadi PNS, Begini Penjelasannya
Ratna menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian status PPPK paruh waktu tanpa tes ulang. Selain itu, kementerian tersebut menargetkan Keputusan Menteri PAN-RB dapat diterbitkan pada triwulan III 2026.
"Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," ucapnya.
Selain KemenPAN-RB, dukungan juga datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses peralihan status.
Ratna mengatakan pemerintah juga meminta GTKN membantu proses pendataan ulang agar seluruh data PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat diverifikasi secara menyeluruh.
"Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah," kata Ratna.
Dalam kesempatan yang sama, GTKN juga menyampaikan usulan agar KemenPAN-RB memperjelas sekaligus merevisi ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 yang mengatur mekanisme pembiayaan pengangkatan PPPK.
Menurut GTKN, pembebanan gaji kepada pemerintah daerah masih menjadi hambatan utama. Organisasi tersebut mencatat sekitar 39,7 persen usulan pemerintah daerah ditolak BKN karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Atas kondisi tersebut, GTKN mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut juga telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah. Akan mengkaji tiga opsi, yakni DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus," terang Ratna.
Baca Juga: Tenggat Waktu SK PPPK Paruh Waktu Berakhir 2026, Pengangkatan jadi ASN Penuh Masih Jauh
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Kemendagri siap menerbitkan surat edaran untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan status PPPK paruh waktu berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan kepegawaian hingga proses pengangkatan selesai.
Di sisi lain, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan pihaknya akan melakukan harmonisasi terhadap ketentuan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 KepmenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 dengan berbagai masukan yang disampaikan GTKN.
Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi mengenai PPPK paruh waktu. Pemerintah juga akan menggunakan data BKN dan hasil validasi Dapodik sebagai dasar penyusunan kebijakan, sehingga proses peralihan menuju ASN penuh dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS