Bawaslu Peringatkan Paslon Kepala Daerah Tak Curi Start Kampanye
Reporter
Sabtu, 14 September 2024 / 8:06 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal resmi dimulai.
Peringatan tak mencuri start kampanye atau kampanye dini diberikan seiring dengan meningkatnya aktivitas calon yang memanfaatkan acara hari bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang mengatur waktu kampanye.
Baca Juga: Mulai Diumumkan, Ini Link Akses Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
“Regulasi telah menentukan ada masa tertentu bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
Puadi menjelaskan bahwa meskipun kehadiran bakal calon di acara seperti CFD tidak dilarang, tindakan tersebut bisa dianggap melanggar semangat kampanye yang adil dan merusak prinsip perlakuan yang sama bagi semua peserta Pilkada 2024.
Baca Juga: PDIP Merapat ke Kabinet Zaken Prabowo jika Hal Ini Terpenuhi
Puadi menambahkan bahwa pertemuan atau aktivitas yang dianggap sebagai kampanye sebelum masa kampanye resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Setelah bakal calon ditetapkan oleh KPU, aturan kampanye akan berlaku secara ketat. Setiap aktivitas yang berbau kampanye sebelum penetapan tersebut bisa berujung pada sanksi,” jelasnya.
Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan jadwal kampanye resmi akan diumumkan setelah proses penetapan calon selesai. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS