Bawaslu Proses Dugaan Politik Uang Tim RahmaTnya Muna di Pilkada 2024

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 06 Desember 2024  /  11:43 pm

Ketgam : Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sedang memproses laporan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna).

Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pembagian uang oleh beberapa oknum pejabat, termasuk kepala desa, lurah, dan pejabat eselon III.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan kini sedang berjalan. “Laporannya sementara diproses,” kata Mustar, Jumat (7/12/2024).

Baca Juga: Bachrun Labuta Hadiri Panggilan Bawaslu Muna, Kuasa Hukum Sebut Laporan Sampah

Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK

Sementara itu, tim hukum dari paslon Bupati-Wabup Muna nomor urut 1, Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa, melalui kuasa hukumnya La Ode Muhram Naadu, menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan 103 orang yang tergabung dalam tim RahmaTnya Muna.

Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya adalah kepala desa, lurah, dan pejabat eselon III yang diduga terlibat dalam pembagian uang secara terstruktur dan sistematis. Sementara itu, sejumlah anggota tim lainnya diduga melanggar aturan terkait netralitas ASN.

“Laporan dan bukti-bukti sudah diserahkan. Kita tinggal menunggu hasil kerja dari Bawaslu,” ujar La Ode Muhram Naadu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS