Bachrun Labuta Hadiri Panggilan Bawaslu Muna, Kuasa Hukum Sebut Laporan Sampah
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 06 Desember 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna melakukan klarifikasi terhadap Plt Bupati, Bachrun Labuta. Foto : Sunaryo/Telisik
" Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 di masa tenang "
MUNA, TELISIK.ID – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 di masa tenang.
Laporan tersebut mengacu pada penutupan kegiatan Pramuka di Desa Oelongko, Kecamatan Bone, pada 24 November 2024 lalu.
Bachrun Labuta tiba di Kantor Bawaslu Muna pada Jumat (7/12/2024) sore sekitar pukul 16.45 WITA. Ia langsung memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu dan penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK
Kuasa Hukum Bachrun Labuta, La Ode Muhram Naadu, menilai laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan tidak memiliki bukti yang relevan dan sah.
Menurutnya, bukti yang diajukan hanya berupa tautan berita dari media online, sementara saksi yang disebutkan tidak berada di lokasi kegiatan tersebut.
“Laporan ini sudah cacat materiil sejak awal. Kami anggap laporan ini seperti sampah karena tidak relevan dengan alat bukti yang ada,” tegas La Ode Muhram.
Meski begitu, Bachrun Labuta tetap menghadiri panggilan Bawaslu sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum.
Baca Juga: Nur Rahman-Jumardin Unggul 1.889 Suara di Pilkada Kolaka Utara
“Kehadiran klien kami adalah bentuk penghargaan terhadap lembaga Bawaslu dan kepolisian dalam menjaga kondusifitas daerah,” tambah Muhram.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, mengatakan bahwa panggilan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi terlapor untuk membela diri.
“Klarifikasi sudah dilakukan. Setelah ini, kami akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” kata Mustar. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS