Begini Kronologi Pemalsuan Surat Administrasi Perjalanan Palsu di Baubau
Reporter Baubau
Sabtu, 31 Juli 2021 / 5:03 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat administrasi, perjalanan penumpang KM. Sinabung tujuan Sorong.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, kejadian ini bermula seorang warga yang hendak lakukan perjalanan tersebut menghubungi pelaku AR via telepon untuk meminta agar diuruskan tiket surat keterangan antigen, serta kartu vaksinasi sebanyak 21 orang.
"Pelaku AR ini menyetujui atau menyanggupi permintaan tersebut, dengan biaya pengurusan satu tiket beserta kelengkapannya. Surat antigen dan surat vaksin dengan harga satu orangnya Rp 1.200.000," katanya saat melakukan konferensi pers, Sabtu (31/7/2021).
Kemudian beberapa hari berikutnya, warga yang memesan tiket tersebut mentransfer uang sebanyak Rp 24 juta ke rekening pelaku AR.
Setelah itu, Kamis 22 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, perilaku AR menghubungi pelaku LA alias KK bin LM melalui via telepon dan menyampaikan untuk dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga per kartu Rp 30.000.
"Pelaku LH menyanggupi, kemudian ia membuat kartu vaksinasi dengan cara men-scan melalui laptopnya dan melakukan pengeditan sesuai nama dan NIK KTP calon penumpang tersebut lalu diprint dan diserahkan kepada pelaku AR," kata Rio Tangkari.
Lebih lanjut, pada Jumat 23 Juli 2021, sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku AR menghubungi AM alias AH melalui via telepon dan menyampaikan bahwa AR sudah membuat aplikasi EHACE calon penumpang sebanyak 10 dan dikirimkan via WhatsApp ke pelaku AM, sisanya dibawa langsung oleh perilaku AR kepada AM yang bertempat di Kantor KKP.
Pada saat aplikasi EHACE dari 26 calon penumpang sudah jadi, segera diprint surat keterangan swab antigennya sesuai dengan nama calon penumpang dan diserahkan kepada penumpang yang berangkat tersebut.
Baca juga: Polisi Minta Melapor, 20 Pembeli Tabung Gas Berbahaya dari Facebook
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Manajer PT Wika di Lapas Cibinong
Setelah surat keterangan hasil rapid tes antigen telah jadi, pelaku AR menuju ke kantor Pelni untuk membelikan tiket dari 26 orang calon penumpang tersebut.
Pada Sabtu 24 Juli 2021, pelaku AR bertemu kembali dengan warga calon penumpang tersebut dan memberikan kartu vaksinasi, surat keterangan swab antigen, dan tiket sebanyak 26 buah.
Calon penumpang kapal Pelni KM. Sinabung sebanyak 26 orang yang dibuatkan surat keterangan rapid test antigen dan kartu vaksinasi itu, tanpa lagi dilakukan pemeriksaan langsung swab antigen ataupun suntik vaksin dan seolah-olah kartu tersebut digunakan sebagaimana kartu aslinya.
Polres Baubau berhasil meringkus dua orang pelaku dan satu orang pelaku sedang menjalani isolasi mandiri.
"Perilaku yang kita amankan dua orang, satu orang yang pelaku berinisial AM sementara ini melakukan isolasi mandiri sesuai hasil swab antigen dinyatakan positif COVID-19," jelas Rio Tangkari.
Akibat atas kejadian tersebut, menimbulkan kerugian terhadap 26 orang penumpang KM. Sinabung tujuan Sorong.
"Adapun tersangka kami persangkakan dengan pasal 266 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Rio Tangkari.
Adapun barang bukti diamankan:
1. Satu unit laptop Acer seri aspire 4738 warna hitam.
2. Satu unit printer Epson L120 warna hitam.
3. Uang tunai sejumlah Rp 11.720.000
4. Foto copy surat keterangan Rapid Antigen dan fotokopi kartu vaksin. (C)
Reporter: Harjum Ntry
Editor: Fitrah Nugraha