Polisi Minta Melapor, 20 Pembeli Tabung Gas Berbahaya dari Facebook
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis (kanan). Foto : Repro google.com
" Pelaku memodifikasi tabung pemadam kebakaran (apar) menjadi oksigen dengan cara mencuci dan mengecatnya menjadi warna putih "
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengingatkan masyarakat yang membeli tabung oksigen melalui Facebook bernama ErwanO2 untuk tidak menggunakannya dan melapor ke Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah 20 tabung yang sudah dijual. Kami berharap yang pernah membeli tolong melapor ke kami dan jangan digunakan dulu, karena tabung bukan peruntukannya," kata Auliansyah kepada awak media, Jumat (30/7/2021).
Auliansyah menjelaskan, pelaku memodifikasi tabung pemadam kebakaran (apar) menjadi oksigen dengan cara mencuci dan mengecatnya menjadi warna putih.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembeli tabung oksigen modifikasi tersebut yang tidak dapat datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk bisa melaporkan melalui hotline pada nomor 0811-1311-0110.
"Karena dampaknya sangat berbahaya, coba kita berpikir saja tabung pemadam kebakaran dibersihkan dengan air, dikeluarkan isinya, kemudian diisi dengan oksigen. Ini akan digunakan untuk masyarakat yang sakit," kata Yusri.
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Manajer PT Wika di Lapas Cibinong
Baca Juga: Kelulusan Dibatalkan, Calon Bintara Polri Ini Tuntut Keadilan
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan," ujar Yusri.
Diketahui, pelaku pemalsu tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat apar berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, TTangerang pada 27 Juli 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka pemalsu telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha