Polisi Tangkap Warga Bawa Badik Gagang Kepala Buaya, Diselip di Pinggang

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 28 Oktober 2021
0 dilihat
Polisi Tangkap Warga Bawa Badik Gagang Kepala Buaya, Diselip di Pinggang
Barang bukti sajam. Foto: Sat Reskrim Polres Butur

" Warga yang diketahui bernama Roni (25) menyelipkan badik di pinggangnya. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang warga di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berjenis badik.

Warga yang diketahui bernama Roni (25) menyelipkan badik di pinggangnya. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Sat Reskrim Polres Butur melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi "Sikat Anoa-2021 Polres Buton Utara" yang dilakukan di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Butur.

Baca juga: Terungkap, Ini Kronologis Pria di Bantaeng Bunuh Orang Tuanya

Baca juga: Bea Cukai Kendari Amankan Paket Narkotika dari Luar Negeri

Saat operasi, Sunarton mengatakan, tim yang dipimpinnya menemukan sekumpulan anak muda sekira 6 (enam) orang sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Sehingga pada saat itu anggota operasi Sat Reskrim Polres Butur melakukan penggeledahan dan ditemukan terlapor Saudara Roni membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri," jelas mantan Kapolsek Bonegunu ini dalam keterangan persnya, diterima Telisik.id Rabu (27/10/2021).

Dari penangkapan itu, beber Sunarton, telah diamankan barang bukti berupa sebilah badik yang terbuat dari besi kuningan dengan gagang kayu yang berbentuk kepala buaya dicat merah dengan sarung terbuat dari stainless.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga