KPK Jebloskan Eks Manajer PT Wika di Lapas Cibinong
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Tersangka Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa (kanan). Foto: Ist.
" Suarbawa terjerat kasus korupsi pengadaan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Kampar di Riau. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) atau Manajer Divisi Operasional Divisi I PT WIKA, I Ketut Suarbawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.
Suarbawa terjerat kasus korupsi pengadaan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Kampar di Riau yang masuk program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Tahun Anggaran (TA) 2015-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.
“Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya pada Rabu (28/7/2021) yang lalu untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Selain pidana badan, Suarbawa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca juga: Kelulusan Dibatalkan, Calon Bintara Polri Ini Tuntut Keadilan
Baca juga: Digeruduk Istri Sah, Pelakor di Makassar Ditikam
“Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ali.
Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Selain Suarbawa, KPK juga menetapkan Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar sebagai tersangka.
Diketahui, kasus ini berawal saat Adnan selaku PPK pada proyek tersebut, mengadakan pertemuan dengan Suarbawa di Jakarta pada 2013 dan diduga Adnan meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan.
Kemudian Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.
Akibatnya KPK menaksir terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali