Belum Vaksin Dosis II, Guru di Muna Tak Dilayani Sertifikasi dan Tamsil

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 29 Januari 2022  /  11:05 am

Kadis Dikbud Muna, Ashar Dulu. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna tidak main-main dalam program vaksinasi.

Untuk mempercepat pencapaian target dosis II bagi guru dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Dikbud menekankan para guru segera mengikuti vaksinasi dan memfasilitasi murid-muridnya.

Kadis Dikbud Muna, Ashar Dulu menerangkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sultra, status PPKM Muna berada di level I, sehingga proses belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan secara full dengan catatan tingkat vaksinasi dosis II para guru telah mencapai 70 persen.

"Data terakhir yang kami terima untuk tingkat vaksinasi dosis II guru baru sekitar kurang lebih 65 persen. Saya harap ini ditindaklanjuti," kata Ashar, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Dana Desa Konawe Berkurang, Kadis PMD Berpesan DD Harus Betul-Betul untuk Masyarakat

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Tak Menyangka Kadis Termuda di Muna Ini Jadi Tersangka

Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Muna itu menegaskan, bagi guru yang belum melakukan vaksinasi dosis II, jangan harap mendapat pelayanan di dinas.

"Ingat, bagi guru yang tidak melampirkan kartu vaksin dosis II, jangan harap akan dilayani dalam pengurusan sertifikasi dan tambahan penghasilan (Tamsil)," tegasnya.

Menurutnya, program vaksinasi yang digalakkan pemerintah pusat bukan main-main. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Di mana vaksin dosis I untuk merangsang kekebalan awal tubuh. Lalu dosis II berfungsi menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali