Beraksi di 15 TKP, Dua Pelaku Curanmor Didor Saat Hendak Kabur

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Rabu, 18 Januari 2023  /  11:18 am

Para pelaku curanmor 15 TKP saat diinterogasi petugas usai dilakukan penangkapan di wilayah Ngaglik Surabaya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua dari tiga pelaku curanmor didor anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya di kawasan Ngaglik Surabaya. Dari catatan kepolisian, para pelaku tersebut beraksi di 15 TKP di sejumlah tempat di Surabaya.

Tiga pelaku tersebut antara lain Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.

"Dua orang ditembak kakinya oleh anggota karena akan kabur saat penangkapan," jelas Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Dwi Nugroho, Rabu (18/1/2023).

Dwi mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu di antaranya, Ismail, berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.

"Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek)," ungkap Dwi.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 12 TKP Ditangkap Polisi Terpantau CCTV

Kemudian pelaku Arifin berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih mengatakan, saat melancarkan aksinya, ketiganya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi

"Ketiganya mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian," jelasnya.

Sementara itu, saat melakukan penangkapan terhadap ketiganya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8, satu anak kunci leter T, satu besi pembuka lock, 3 Biji kunci leter L, dua buah hanphone, satu sepeda motor honda Revo.

"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS