Mantan ASN DPO Terpidana Korupsi Ditangkap Kejaksaan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 15 Maret 2023
0 dilihat
Mantan ASN DPO Terpidana Korupsi Ditangkap Kejaksaan
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ketika mengamankan terpidana di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan. Foto: Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

" Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MKN, DPO terpidana kasus dugaan korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MKN, DPO terpidana kasus dugaan korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap MKN atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Sudah, sudah ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Idianto, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Masih SMP Punya Kurir Pribadi

Menurutnya, MKN yang merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal diamankan Selasa 14 Maret 2023 malam.

"Sudah, sudah diamankan. Masih tahapan pemeriksaan untuk saat ini. Terpidana ini diamankan di depan rumah makan di Jalan AH Nasution Medan," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menambahkan, terpidana MKN sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.

"Jadi, tim intelijen sudah melakukan monitoring keberadaan terpidana. Lalu diamankan," tambahnya.

Kasi Penkum ini juga menyebut, terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan. Ada sekitar 136 sertifikat milik transmigran yang berhak diduga digelapkannya.

"Tahun 2008 perkara ini dilakukan terpidana dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambahnya.

Diakui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, MKN sudah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Mandailing Natal, di persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin 3 Agustus 2020, silam.

Baca Juga: Viral, Kapolsek di Sumatera Utara Beserta Istri Ribut dengan Anggota

Majelis hakim saat itu diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas terhadap MKN. Terpidana itu dianggap tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Akan tetapi, setelah ada putusan MA, rupanya MKN tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa, sehingga terbitlah DPO dan terpidana itu akhirnya berhasil duamankan.

"Saat ini, sudah kami serahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga