Bercanda Gunakan Senjata, Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya
Reporter
Sabtu, 03 Februari 2024 / 7:33 am
KENDARI, TELISIK.ID - Terjadi lagi penembakan oleh oknum polisi berinisial RAT berpangkat Bripda. Kali ini korbannya seorang wanita berinisial IAM (21), warga Desa Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (1/2/2024).
Diketahui kejadian tersebut terjadi di BTN Adam al-Hafidz, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, di salah satu rumah anggota Polisi Resor (Polres) Wakatobi, Briptu Z.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa RAT adalah anggota Polres Kolaka Timur yang sedang ditugasi oleh Mapolda Sultra untuk menyerahkan beberapa dokumen.
Setibanya di Kendari, RAT menginap di kediaman Briptu Z. Saat kejadian, RAT dan rekan-rekan yang berada di situ sedang dalam pengaruh alkohol.
"Pada malam hari, rekan wanitanya atau korban, datang bertemu dengan Bripda RAT di rumah Briptu Z. Yang bersangkutan itu kondisinya sedang minum-minuman keras," bebernya, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Anggota Sabhara Polres Kolaka Timur Tembak Seorang Wanita hingga Kritis
IAM dan RAT pun memasuki sebuah kamar, saat itu RAT melihat senjata api (senpi) dinas jenis Revolver S&W kepunyaan Brigadir Y. Sembari bercanda, RAT pun menodongkan pistol tersebut ke arah korban.
"Pada saat memainkan senjata, senjata itu meletus dan menembus dada kiri korban. Saat ini korban berada di RS untuk menjalani perawatan,” tambahnya.
Saat ini RAT bersama Brigadir Y sedang berada di Bidpropam Polda Sultra untuk dimintai keterangan atas kelalaian mereka.
“Yang bersangkutan akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api pasti akan kami kenakan sanksi. Sanksi terberatnya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Tapi kasus ini kan tergantung dari keputusan pimpinan sidang," tandasnya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, kedua personel masih dalam proses pemeriksaaan dan dalam enam hari ke depan akan menjalani penahanan di sel penempatan khusus Propam Polda Sultra.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Untuk dua itu personel masih dilakukan pemeriksaan. Saat ini keduanya sedang diperiksa intensif dan sudah dilakukan patsus sementara selama enam hari ke depan,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Saat Telisik.id mengkonfirmasi ke dr. Hasmudin, Direktur Rumah Sakit Bahteramas tempat korban saat ini dirawat, ia mengatakan jika ingin bertemu harus melalui humas atau menghubungi langsung keluarga korban.
“Iya saya tidak bisa kasih izin itu kan bukan keluargaku, lewati Humas, nda bisa juga langsung sama saya itu semua harus seizin keluarganya,” imbuhnya.
Namun saat Telisik.id menuju Gedung Laika Mendidoha RS Bahteramas untuk bertemu keluarga korban yang sedang menjenguk, perawat jaga tidak mengizinkan untuk menemui keluarga korban. Disampaikan, izin kunjungan harus melalui Humas RS. Sementara Humas RS Bahteramas belum bisa dihubungi sampai saat ini. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS