Klarifikasi Ditresnarkoba Soal Wanita Jadi Sasaran Salah Tembak, Polisi Sebut Rekan Korban Lawan Petugas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 01 Februari 2024
0 dilihat
Klarifikasi Ditresnarkoba Soal Wanita Jadi Sasaran Salah Tembak, Polisi Sebut Rekan Korban Lawan Petugas
Ditresnarkoba saat menjelaskan kronologis kejadian dimana seorang wanita jadi korban salah sasaran senjata api, dan dua tersangka IP dan AN mengenakan baju tahanan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi terkait penangkapan dengan peluru nyasar, dimana seorang perempuan menjadi korban "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi terkait penangkapan dengan peluru nyasar, dimana seorang perempuan, SM, menjadi korban. Polisi menyebutkan, rekan korban sempat melawan saat diamankan.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Fery Walintukan, Kamis (1/2/2024), Dir Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap tersangka narkotika IP dan AN berujung pada insiden tersebut. Peluru nyasar mengenai perempuan SM, yang kini menjalani pengobatan di rumah sakit.

Penangkapan berawal dari pengintaian terhadap target narkotika di sekitar SPBU Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kota Kendari (depan Mako Brimob), Selasa (30/1/2024) pada pukul 23.55 Wita, tim Opsnal melihat mobil Honda Brio yang dikendarai IP memasuki area SPBU.

Saat penangkapan, IP berusaha melarikan diri dan mengancam menabrak petugas. Meski diberikan peringatan, IP tetap melanjutkan aksinya, sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur yang sayangnya berujung pada peluru nyasar yang mengenai SM.

Baca Juga: Mahasiswi STIE 66 Kendari Terkena Peluru Nyasar Oknum Polisi, Keluarga Lapor Ke Propam

Bambang Tjahjo Bawono menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.

Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Berkawan dengan Pengedar Narkoba, Wanita Ini Jadi Korban Peluru Nyasar

Dari Keterangan SM, ia diduga menjadi korban salah tembak di depan Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (30/1/2024). SM mengalami luka tembak di punggung kanan dan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr R Ismoyo Kendari.

SM menjelaskan bahwa kejadian penembakan bermula saat korban bersama rekan-rekannya melewati jalur di depan Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Korban tidak terlibat dalam percakapan rekan-rekannya karena sibuk bermain ponsel di kursi belakang.

Untuk diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga