Besok, KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada di Sultra
Reporter
Selasa, 22 September 2020 / 10:59 pm
KENDARI,TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan 17 Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020, pada Rabu (23/9/2020) besok.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon pada 16-22 September 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal KPU di masing-masing kabupaten tempat pelaksanaan Pilkada.
“Berdasarkan ketentuan, Pleno penetapan tidak mengundang pihak lain,” ujar La Ode Abdul Natsir, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Skenario Pengawasan Protokol Kesehatan pada Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon
Abdul Natsir menjelaskan, dalam pleno penetapan, KPU kabupaten menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Paslon pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara penetapan Paslon Model BA.HP-KWK, bagi bakal Paslon yang sudah berstatus memenuhi syarat dan bagi yang tidak memenuhi syarat tercantum dalam berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KW.
Selanjutnya, berdasarkan berita acara penetapan, KPU kabupaten menetapkan Paslon dengan keputusan KPU masing-masing kabupaten.
“Hasil penetapan Paslon diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU kabupaten,” terangnya.
Kemudian, keputusan KPU kabupaten menyerahkan keputusan tentang penetapan Paslon paling lambat satu hari setelah penetapan Paslon kepada Paslon, partai politik atau gabungan partai politik dan Bawaslu kabupaten.
Reporter: Musdar
Editor: Kardin