Partai Demokrat dan PPP Sulawesi Tenggara Tanggapi Perppu Pemilu 2024

Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Minggu, 18 Desember 2022
0 dilihat
Partai Demokrat dan PPP Sulawesi Tenggara Tanggapi Perppu Pemilu 2024
Ali Imran (kiri) dan Muhammad Endang Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (kanan) memberikan tanggapannya terkait Perppu Pemilu 2024. Foto: Ist.

" Keterlambatan pengesahan perppu cukup memberi dampak terhadap parpol untuk segera melaksanakan tahapan Pemilu 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja disahkan, mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pemilu 2024. Namun regulasi tersebut ditanggapi berbeda oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terdapat beberapa hal dalam perppu itu yang cukup menarik perhatian Demokrat dan PPP, yakni nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024, dan penyelenggaraan pemilu di daerah otonom baru (DOB) yang mengakibatkan bertambahnya alokasi kursi DPR RI dan DPD.

Keterlambatan pengesahan perppu cukup memberi dampak terhadap parpol untuk segera melaksanakan tahapan Pemilu 2024, salah satunya Partai Demokrat yang berharap perppu itu bisa keluar lebih cepat karena memiliki keterkaitan dengan nomor urut, serta penyiapan kebutuhan logistik partai.

“Seharusnya Presiden Jokowi memperhatikan hal tersebut, karena kita perlu menyiapkan kebutuhan partai mulai dari mencetak kalender, mencetak baliho dan sebagainya. Kita ingin sekali jalan sekaligus sosialisasi nomor urut dengan atribut-atribut kepartaian yang lain,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang.

Walaupun begitu, Muhammad Endang merasa bersyukur atas keluarnya perppu tersebut, baik terkait dengan nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 dan penambahan alokasi kursi DPR RI dan DPD. Kini Partai Demokrat memiliki acuan untuk mengeluarkan aturan-aturan tindak lanjut yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan pemilu.

“Saya kira semua nomor itu baik. Bagi kami nomor 14 itu lebih mudah untuk disosialisasikan. Jadi kami akan menyampaikan di tanggal 14 Februari nanti yang bertepatan dengan hari kasih sayang untuk memilih nomor 14,” tambahnya.

Di tempat berbeda, PPP merasa bersyukur karena nomor urut 17 dianggap sebagai petunjuk yang diberikan Allah SWT, dimana angka 17 itu identik dengan 17 rakaat salat wajib yang umat Islam laksanakan. Selain itu juga merupakan nomor buntut dari 17 partai.

Baca Juga: KPU Muna Tampung Usulan Penataan Dapil

“Itu memberikan kemudahan juga bagi konstituen untuk mengingat dimana letak PPP di kotak suara. Jadi untuk masalah nomor urut tidak ada masalah, yang terpenting nanti adalah nomor urut caleg,” kata salah satu perwakilan DPD PPP Sulawesi Tenggara, Ali Imran.

Tekait dengan alokasi kursi DPR RI dari 575 menjadi 580 atau bertambah sebanyak 5 kursi dan DPD yang sebelumnya 136 menjadi 152 kursi atau bertambah 16 kursi, Partai Demokrat Sulawesi Tenggara akan berusaha semaksimal mungkin untuk merebut kursi di daerah pemilihan baru.

“Kami akan berupaya maksimal. Target kami tentunya di dapil tersebut 15 persen juga,” tutup Muhammad Endang.

Sedangkan Ali Imran berpendapat, setiap partai pasti memiliki target penambahan tak terkecuali PPP, dengan mempertimbangkan caleg yang akan diusung nantinya.

Diketahui, Selasa (13/12/2022) lalu Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir dari Detik.com, dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial. Di antaranya, KPU harus membentuk KPU provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah anggota DPR RI juga berubah dalam perppu tersebut.

Berikut ini beberapa hal yang berubah di Pemilu 2024 setelah Perppu itu resmi berlaku:

1. Anggota DPR

Pada Pasal 186 Perppu Nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580, bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

Baca Juga: Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

2. Anggota DPD

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

3. Nomor urut partai

Perppu Pemilu tersebut juga mengatur ketentuan terkait nomor urut partai politik. Parpol-parpol peserta Pemilu 2019 yang hendak ikut Pemilu 2024 punya pilihan, pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi. (A)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga