BLT Tak Cair, Suami Tikam Istri hingga Kritis

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Selasa, 20 April 2021  /  9:27 am

Ilustrasi penikaman. Foto: Repro Today.line.me

JAMBI, TELISIK.ID - Polisi menangkap pria di Jambi yang tega menganiaya istrinya hingga terluka parah. Pelaku bernama Hasan (44) warga Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi tersebut ditangkap saat mencoba kabur.

Belakangan diketahui, penganiayaan itu terjadi lantaran uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak kunjung cair. Pelaku yang menyuruh istrinya untuk mengurus BLT tersebut namun tak juga cair, membuat pelaku gelap mata dan menganiaya istrinya hingga kritis.

"Pelaku kini sudah kita tangkap. Jadi, sebelum penganiayaan ini terjadi, pagi harinya itu mereka antara pelaku dan istrinya ribut, ribut karena BLT yang diurus sang istri tidak cair, lalu pelaku emosi," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf kepada wartawan, dilansir dari detik.com, Selasa (20/4/2021).

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini terjadi pada Jumat (16/4/2021). Sebelum menganiaya pelaku pada pagi harinya sedang cekcok mulut dengan istrinya, lantaran persoalan BLT. Tak ingin cekcok panjang, pelaku kemudian keluar dari rumah.

Baca juga: Berniat Melerai, Polisi Ini Malah Dibacok

Pelaku yang kembali pulang pada malam harinya, tiba-tiba kembali cekcok dengan sang istri hingga pelaku kesal dan menghajar sang istri menggunakan batu gilingan untuk memukul bagian wajah serta pisau dapur untuk menusuk punggung istrinya.

"Saat ini korban masih terbaring dan menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Bhayangkara. Korban juga sempat kritis," ujar Aidil.

Dari adanya laporan yang diterima polisi, pelaku kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya kali ini menghajar istrinya.

Perbuatan penganiayaan terhadap istrinya itu pernah dilakukan pelaku, kala mereka tinggal di Palembang. Saat itu korban juga sempat mengalami luka parah, hingga pelaku dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Jadi DPO, Jozeph Paul Zhang Bernama Asli Shindy Paul Soerjomeoljono

Anehnya, belum perkara itu selesai pelaku kemudian membujuk istrinya untuk bersama-sama lagi dengan dalih akan berubah. Terbujuk rayuan pelaku, sang istri mengikuti perkataan pelaku dan kemudian mereka pindah ke Jambi.

"Nah untuk kasus hukumnya yang di Palembang itu belum kelar, masih dalam proses, tetapi dia bawa istrinya ke Jambi," ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin.

Atas perbuatan pelaku, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun penjara," kata Fajar. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TOPICS