5 Ribu Butir Pil Ekstasi Merek Superman Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
5 Ribu Butir Pil Ekstasi Merek Superman Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan (kedua dari kiri) didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution (satu dari kiri) ketika memaparkan pengungkapan 5 ribu butir pil ekstasi. Foto: Humas BNNP Sumut

" Empat orang diamankan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan satu orang di Perumahan Swalow "

MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan peredaran 5 ribu butir pil ekstasi dari 5 orang kurir.

Adapun kelimanya berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.

Kemudian MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menegaskan bahwa kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah kurir yang diperintahkan oleh seorang narapidana.

"Jadi, ketika kelimanya ditangkap, mereka mengaku mendapatkan perintah agar menjemput barang bukti pil ekstasi itu di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Mereka diperintahkan oleh P warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan," kata Toga, kepada awak media, Kamis (4/11/2021).

Kata Toga, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kelimanya akan menjemput pil ekstasi itu. Setelah itu, mereka membubarkan diri.

"Empat orang diamankan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan satu orang di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Gratifikasi

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya

Awalnya, tim dari BNNP Sumut menangkap empat orang pelaku berinisial MF, MT, DP, dan MJK.

"Menurut pengakuan para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ. Selanjutnya AZ kami amankan dan dari AZ lah kami temukan narkoba jenis pil ekstasi berlogo S atau Superman," tuturnya.

Seusai diamankan, BNN Sumut melakukan interogasi dan mengetahui bahwa barang bukti itu diperintahkan dari P alias PS warga binaan Tanjung Gusta Medan.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Selain mengamankan 5 ribu butir pil ekstasi, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax, 7 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Kepada para pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Erwedi ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengenai 5 ribu butir pil ekstasi dikendalikan warga binaan, belum menjawab. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga