Jadi DPO, Jozeph Paul Zhang Bernama Asli Shindy Paul Soerjomeoljono

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Jadi DPO, Jozeph Paul Zhang Bernama Asli Shindy Paul Soerjomeoljono
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomeoljono. Foto: Repro Google.com

" Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jozeph Paul Zhang, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26, diketahui bernama asli Shindy Paul Soerjomeoljono.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Shindy Paul terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Angga dilansir, Kompas.com Selasa (20/4/2021).

Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Shindy Paul, Angga mengatakan, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

Informasi data perlintasan Shindy Paul telah diserahkan ke polisi.

Baca juga: Kapal Terbakar di Perairan Towea

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," ucapnya.

Dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan Polri bakal segera merilis Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono dalam daftar pencarian orang (DPO).

Soerjomoeljono dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rusdi menyatakan, berdasarkan penelusuran Polri, Shindy Paul saat ini berada di Jerman.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata dia. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga