Bupati Buton Selatan Beli Pulau Pribadi Atasnama Pemda
Reporter Buton Selatan
Senin, 24 Februari 2020 / 9:14 pm
BATAUGA, TELISIK.ID - Sejak menjadi Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani diketahui menguasai sejumlah lahan yang diperoleh melalui cara tak wajar. Tak hanya lahan, Arusani juga diketahui memiliki sebuah pulau yang terletak di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua.
Kepala pertanahan Busel, Herman Saeri membenarkan kepemilikan tersebut. Kata dia, satu dari dua pulau yang terdapat di desa Kaofe dan Mawambunga kecamatan Kadatua, pernah diusulkan agar sertifikatnya diterbitkan. Namun pihaknya baru menerbitkan satu sertifikat yakni pulau milik desa Mawambunga.
"Sebenarnya ini bukan lagi pulau karena sudah bersambung dengan pulau besarnya. Hanya kalau dilihat sepintas memang itu pulau, apalagi ketika air pasang pulau tersebut kelihatan tidak bersambung," katanya.
Baca Juga: Bocah Pengidap Gizi Buruk di Bombana Butuh Uluran Tangan
Menurut petugas lapangan BPN, lanjutnya, pulau tersebut memiliki pemilik. Bahkan saat penerbitan sertifikat itu disertakan keterangan dari kepala desa setempat sehingga pihaknya berani menerbitkan sertifikat kepemilikan.
"Nah dari sertifikat dibalik nama ke La Ode Risawal, anak Bupati Busel, H La Ode Arusani. Tapi kata mereka, pulau tersebut untuk keperluan pembangunan daerah," paparnya.
Sementara itu, pihaknya masih menahan penerbitan sertifikat pulau yang terletak di desa Kaofe dengan berbagai alasan pertimbangan. Antara lain apakah pulau tersebut masuk dalam pulau kawasan strategis atau masuk dalam zona RZWP3K.
"Jadi kami juga tidak bisa langsung otomatis menerbitkan sertifikatnya. Namun yang pasti sudah ada permohonannya tapi kami tidak tindak lanjuti," ungkapnya.
Kata dia, pulau tersebut sudah pernah diukur oleh petugas lapangan BPN. Namun pengukuran lokasi tidak serta-merta sertifikat akan langsung diterbitkan mengingat masih banyak persyaratan lain yang harus terpenuhi. Apalagi menyangkut kepemilikan pulau.
Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, BPN bisa menerbitkan sertifikat disuatu pulau. Namun, pemilik tidak bisa menguasai sepenuhnya pulau tersebut. Artinya, pemilik harus melepaskan 30 persen haknya di pulau tersebut guna pembangunan akses jalan. Kemudian tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
"Jadi kalau pulaunya 1000 berarti hanya 700 yang bisa di sertifikat kan. Itu pun tidak boleh ditutup. Harus ada akses jalan untuk lintasan," jelasnya.
Baca Juga: Sosok Ridwan Bae di Golkar Belum Tergantikan
Selain pengusulan penerbitan sertifikat disejumlah pulau di kecamatan Kadatua, Arusani juga sedang mengusul penerbitan sertifikat atas kepemilikan pantai sepanjang 2000 meter lebih di Kecamatan Siompu Barat. Pihak pertanahan juga sudah melakukan pengukuran di pantai tersebut. Hanya saja, pihak pertanahan belum menindak lanjuti pengusulan itu mengingat aturan yang mengikat terkait wilayah pesisir. Celakanya, semua usulan penerbitan sertifikat itu mengatasnamakan Pemda Buton Selatan.
"Memang banyak kegiatan Pemda yang sifatnya hanya pengukuran. Namun kami juga tidak akan proses kalau sifatnya hanya begitu," bebernya.
Perlu diketahui, dua pulau yang ada di desa Mawambunga dan Kaofe telah dibangun sejumlah gazebo yang anggarannya bersumber dari dana APBD Busel tahun 2019 sebesar ratusan juta rupiah. Ironisnya, penegak hukum tutup mata dengan persoalan ini. Padahal ada banyak kasus Arusani yang mengatasnamakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadinya. Misalnya, pembelian lahan di kelurahan Busoa kecamatan Batauga.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin