Diduga Terima Suap, Bupati Arusani Dilapor ke Mabes Polri dan KPK

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 08 Oktober 2020
0 dilihat
Diduga Terima Suap, Bupati Arusani Dilapor ke Mabes Polri dan KPK
Dewan Pembina LAP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi saat menunjukan dokumen laporannya di KPK dan Mabes Polri. Foto: Ist.

" Uang yang di rekening perusahaan developer itu kemudian dipindahkan ke rekening adik Bupati Arusani sebanyak Rp 2,8 miliar melalui rekening adiknya, La Ode Armada. Sedang Rp 400 juta sisanya di tarik tunai. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Mabes Polri, Selasa (6/10/20).

Dalam laporan aduannya, Bupati Arusani, diduga menerima suap dari salah satu developer PT Kapten Mustajab Kontrakindo, atas pembangunan perumahan bersubsidi tipe 36 yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga seluas 4700 meter persegi pada 2018 silam. Saat itu, bupati Arusani masih berstatus wakil bupati.

"Kejadian itu berawal dari kesepakatan yang dibangun antara Pemda Busel bersama Bank BTN Cabang Sultra, melalui MoU tentang pengadaan perumahan bersubsidi 'Busel Beradat' untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Aula Kantor Sekretariat Bupati Busel, Selasa 10 Oktober 2017," tulis La Ode Hasanuddin Kansi melalui rilis persnya, Kamis (8/10/20).

"Dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat itu, kedua bela pihak yakni Pemda Busel dan pihak perbankan menunjuk PT Kapten Mustajab Kontrakindo, sebagai pihak pengembang (developer)," lanjutnya menerangkan.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli Arusani dari warga setempat seharga Rp 15 ribu permeter persegi. Kemudian Arusani menjual lahan tersebut ke pengembang dengan harga Rp 49 ribu permeter mengatasnamakan adiknya yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Busel, La Ode Armada.

"Sebagai tanda jadi, Arusani lebih dulu membayarkan uang muka kepada pemilik lahan, yakni untuk kemudian di balik namakan ke La Ode Armada. Lahan ini lah yang kemudian menjadi jaminan perusahaan di bank sebagai syarat permohonan kredit," bebernya.

Setelah berkas dan syarat perizinan dinyatakan lengkap, lanjutnya, pihak Bank BTN kemudian menyetujui permohonan kredit pembelian lahan dan pembangunan proyek perumahan "Busel Beradat" sebanyak 202 unit yang diajukan PT Kapten Mustajab Kontrakindo beserta sarana dan prasarananya melalui surat persetujuan permohonan kredit Bank BTN nomor: 939/S/KDR.III/CSMU/SP2K/IV/2018, Tertanggal 18 April 2018 sebesar Rp. 6.200.000.000,00 dengan rincian, Rp 2.000.000.000 kredit pembelian lahan (KPL) dan Rp. 4.200.000.000 kredit konstruksi (KYG).

Baca juga: Geger, Warga Temukan Mayat Membusuk di Kolong Rumah

Khusus untuk anggaran pembiayaan kredit konstruksi kepada PT Kapten Mustajab Kontrakindo, tambahnya, Bank BTN baru bisa mencairkan 20 persen dari pagu kredit sebesar Rp 800 juta dari Rp 4,2 miliar. Sedangkan untuk pembayaran lahan, pihak bank mencairkan sepenuhnya.

"Uang yang di rekening perusahaan developer itu kemudian dipindahkan ke rekening adik Bupati Arusani sebanyak Rp 2,8 miliar melalui rekening adiknya, La Ode Armada. Sedang Rp 400 juta sisanya di tarik tunai," urainya.

Menurutnya, terdapat dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bupati Arusani dalam kasus ini. Pasalnya, beberapa izin yang diterbitkan itu dilakukan dengan cara tak wajar. Misalnya izin pendirian bangunan (IMB).

Di situ diduga terdapat kwitansi fiktif yang diserahkan ke pihak bank sebagai syarat pencairan kredit anggaran sebesar Rp 41 juta. Padahal, hingga kini, dana tersebut disinyalir tak masuk dalam kas daerah.

Sebelumnya, La Ode Hasanuddin Kansi juga melaporkan kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK), pada Senin (5/10/2020). Laporan itu terregistrasi dengan nomor: 014/B/LPRN.SULTRA/X/2020.

Saat berusaha di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, pengembang atau developer perumahan tersebut, Muhamad Adnan Mustajab, belum membalas klarifikasi wartawan ini. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga