Bupati Muna Rusman Emba Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan
Reporter
Kamis, 16 Juni 2022 / 8:53 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba kembali dirundung masalah. Belum selesai diperiksa KPK terkait dugaan suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Bupati dua periode itu harus berurusan dengan Polda Sultra.
Mantan senator DPD RI itu dilaporkan oleh Aswar atas dugaan penipuan atau penggelapan. Ditreskrimum Polda Sultra pun akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Rusman Emba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap Bupati Muna Rusman Emba atas laporan Aswar. Pemanggilan dijadwalkan besok, Jumat (17/6/2022) di ruang Unit III Subdit Ditreskrimum Polda Sultra.
"Ia, kalau ada suratnya, ya benar," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/6/2022).
Bambang Wijanarko tidak merincikan kasus apa yang disangkakan pada bupati Muna tersebut. Namun pemanggilan tersebut guna keperluan penyelidikan atas aduan Aswar pada 12 Maret lalu.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Suap PEN Buka-bukaan, Adik Bupati Muna jadi Tersangka dan Bupati Diperiksa KPK
"Surat undangan, berarti sifatnya masih penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna, Ali Syadikin mengatakan, bupati belum mengetahui panggilan dari Polda. Sebab, saat ini, bupati tengah berada di luar daerah. Bila surat panggilannya ada, bupati pasti akan menghadiri panggilan tersebut.
"Pak bupati masih di luar daerah. Beliau pasti hadir, bila ada panggilan," kata Ali Syadikin. (B)
Penulis: Amal Buchari/Sunaryo
Editor: Musdar