Jangan Main-Main, Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Ilustrasi bom ikan. Foto: Ist.
" Salah satu penangkapan ikan dengan cara yang merusak yakni menggunakan bahan peledak atau bom ikan. "
KUPANG, TELISIK.ID - Penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi terdapat pula penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Salah satu penangkapan ikan dengan cara yang merusak yakni menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Kegiatan ini dapat menyebabkan kerugian yang besar, terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Untuk itu, Polda NTT melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berkomitmen terus menjaga laut dari ancaman bom ikan melalui operasi illegal fishing dalam waktu dekat.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum melalui keterangannya mengatakan, Polda NTT akan menindak tegas para pelaku illegal fishing.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan operasi illegal fishing terutama di wilayah-wilayah destinasi wisata, karena masyarakat tidak hanya melihat laut tapi juga biota lautnya," kata Lotharia Latif, Kamis (30/9/2021) malam.
Ia menjelaskan, kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat pada umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dirakit secara manual.
"Para pelaku juga menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan," tandas jenderal polisi bintang dua ini.
Penggunaan bahan-bahan tersebut, tandas Lotharia Latif, mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.
Tak hanya itu, kata dia, tindakan tersebut juga menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran biota laut yang ada di perairan tersebut.
Ia pun menyebut, dampak penggunaan bahan peledak sangat mengancam habitat laut khususnya terumbu karang dan spesies mahluk laut lainnya.
Baca juga: Propam Polda Sumut Terima Kasus Dugaan Penganiayaan Kapolsek Percut Sei Tuan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Diamankan, Ini Motifnya
"Untuk memulihkan semua itu membutuhkan waktu yang sangat lama. Itu pun tergantung kondisi habitat laut yang mengalami kerusakan," tandas mantan Kakorpolair Baharkam Polri ini.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum berharap, adanya kerjasama dan proaktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama.
Ia minta apabila melihat kejadian tersebut agar dilaporkan ke aparat kepolisian maupun instansi terkait lainnya guna meminimalisir kejadian pemboman ikan secara ilegal.
"Perlu peran serta masyarakat dalam mengatasi destructive fishing dengan luasnya wilayah laut di NTT," ujarnya.
Diakui pula, kalau ada keterbatasan pemerintah untuk mengawasi kegiatan destructive fishing.
"Mulai dari keterbatasan personil pengawasan, kapal pengawas, dan jangkauan wilayah yang sangat luas," tambahnya.
Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada aparat penegak hukum.
Dalam dua bulan terakhir atau sejak Agustus hingga September 2021, Polda NTT telah menangani sedikitnya 6 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing), seperti memakai bom ikan dan menggunakan bahan kimia di wilayah perairan hukum Polda NTT.
Kapolda juga mengingatkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tujuan destinasi wisata menyimpan banyak kekayaan laut dengan berbagai spesies ikan dan terumbu karang. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha