Cabuli Dua Anak Kandungnya, Oknum Guru di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Ones Lawolo

Reporter Medan

Rabu, 17 Maret 2021  /  6:51 pm

Pelaku saat dipaparkan Polsek Sunggal. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi karena mencabuli anak kandungnya.

Oknum guru tersebut berinisial NIS (41). Dia melakukan aksi bejatnya terhadap dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6) di Kota Medan.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pasalnya, pelaku mencabuli putrinya tersebut saat sedang belajar di rumah, pada Sabtu (15/1/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Indihoi pelaku itu diketahui oleh sang istri yang merupakan ibu kandung ke dua korban. Sehingga, aksi bejat pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Sunggal.

Baca juga: Granat Sultra Mengaku Kesulitan Penyuluhan Bahaya Narkotika Karena Tak Dapat Anggaran

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmayadi menyampaikan dalam konferensi pers, pelaku diringkus petugas berdasarkan laporan orang tua korban, dimana dua putrinya dicabuli oleh pelaku.

"Menurut keterangan dari pelaku setelah diperiksa, terakhir melakukan aksi bejatnya itu kepada anak kandungnya pada 13 Januari 2021. Sementara anak kandungnya yang lain baru-baru ini ketahuan sama ibu korban," katanya, Rabu (17/3/2021).

Yasir menegaskan, pelaku akan dijerat hukum seumur hidup. Kini pelaku sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya di RTP Polsek Sunggal.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS