Polda Sumatera Utara Belum Mampu Tangkap Pemasok Narkoba ke Oknum Polisi di Medan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 14 Juli 2022
0 dilihat
Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tempat Brigadir Wisnu diperiksa tim penyidik. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pria ini diamankan karena keterlibatannya berbisnis narkoba atau menjual narkoba dengan dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "
MEDAN, TELISIK.ID - Brigadir Wisnu, personel Polri yang bertugas di Polrestabes Medan diamankan dari kediamannya, Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Pria ini diamankan karena keterlibatannya berbisnis narkoba atau menjual narkoba dengan dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten sebanyak 20 gram dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta.
Akan tetapi, meski sudah berjalan 40 hari setelah Brigadir Wisnu diamankan atas keterlibatan. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara belum mampu menangkap sosok bandar atau pemasok narkoba jenis sabu - sabu yang dikirim Wisnu kepada hakim pengadilan dimaksud.
Pengamat Hukum di Provinsi Sumatera Utara, Eka Putra Zakran ketika dimintai tanggapannya mengatakan agar polisi mengungkap pemasok narkoba itu.
"Ini masih menjadi misteri, siapa pemasok narkoba itu. Dari mana Brigadir Wisnu itu mendapatkan narkoba, sehingga narkoba itu bisa sampai kepada hakim di Provinsi Banten itu. Ini harus diungkap, bongkar jaringannya," kata Eka, Kamis (14/7/2022).
Menurut ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara ini, bahwa publik mengharapkan agar perkara ini bisa tuntas. Sebab, melibatkan oknum polisi dan hakim.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak Sekolah SPI Kota Batu
"Mereka sangat tahu tentang bahayanya narkoba, akan tetapi, oknum polisi itu pula yang bisnis narkoba. Jadi, ini harus diungkap. Apakah pemasok narkoba kepada Brigadir Wisnu itu seorang polisi juga atau bukan," tanya Eka.
Selain itu, Eka Putra Zakran juga meminta agar ketiganya (oknum hakim dan oknum polisi) yang terlibat dengan narkotika itu. Harus dihukum dengan seberat-beratnya..
"Harus lebih berat dari masyarakat, karena Ketiganya tahu bahaya narkoba, harusnya memberantas narkoba. Tapi kok mereka yang terlibat, oknum polisi menjual dan oknum hakim yang membeli. Apalagi, narkotika ini merupakan kejahatan yang luar biasa," terangnya.
Sayangnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi melalui selularnya belum memberikan komentar.
Kepala Unit 2, Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKP Abdi yang menangani perkara Brigadir Wisnu ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa mereka masih terus memburu pemasok narkoba itu.
Baca Juga: Aiptu M Irfan, Polisi di Polres Binjai Aniaya Istri hingga Berdarah-darah
"Jadi, ketika Brigadir Wisnu diamankan. Kami melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Namun, ketika kami datangi sesuai informasi dari yang bersangkutan (Brigadir Wisnu), pemasok itu tidak ditemukan. Jadi, memang sampai hari ini kami masih mengembangkan kasus itu bro," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir WW diamankan Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dia diamankan setelah adanya penangkapan terhadap dua hakim PN Rangkasbitung, Banten. Tim masih memburu dari mana WW mendapatkan narkoba dan mengirim narkoba itu ke Banten sekira 20 gram. Dari hasil pengiriman itu, WW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 juta. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar