Cegah Bullying dan Narkoba di Kampus, FST UMW Gandeng Polda Sultra Perkuat Edukasi Hukum

Ana Pratiwi

Reporter

Rabu, 12 Agustus 2026  /  5:18 pm

Jajaran pimpinan UMW bersama Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Sultra usai pembukaan kegiatan edukasi dan sosialisasi penanganan perundungan (Bullying), anti kriminalitasdan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Mandala Waluya (FST UMW) bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat edukasi pencegahan perundungan, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

Edukasi tersebut juga menekankan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan dan perundungan. Sejumlah tindakan bullying dapat berkaitan dengan ketentuan KUHP Nasional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut digelar di kampus UMW pada Selasa (11/8/2026). Materi yang diberikan diarahkan untuk membangun kesadaran mahasiswa agar mampu mencegah, menyikapi, dan melaporkan tindakan yang mengancam keamanan lingkungan kampus.

Rektor Universitas Mandala Waluya Prof. Dr. Ratna Umi Nurlila, M.Sc. mengatakan, kolaborasi FST UMW dan Polda Sultra menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi sekaligus memperkuat kerja sama institusional.

“Fakultas Sains dan Teknologi UMW bersama Polda Sultra bersinergi menyukseskan edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan perundungan atau bullying bagi mahasiswa,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) FST UMW sekaligus memperkuat kolaborasi strategis dengan mitra, khususnya Polda Sultra.

Ia berharap sinergi tersebut terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa, baik dari sisi akademik maupun pembentukan karakter dan kesadaran hukum.

“Mahasiswa juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus,” ujarnya.

Kasubdit Bintibsos Polda Sultra Dr. Laode Surahman Hamu, S.Sos., M.Si. menegaskan pentingnya edukasi mengenai bullying dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, kegiatan tersebut memberikan pembelajaran dan imbauan kepada mahasiswa mengenai pentingnya memahami, mencegah, dan menangani tindakan perundungan.

Mahasiswa juga diharapkan memahami berbagai bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan, serta langkah yang tepat ketika menghadapi atau menyaksikan tindakan tersebut.

“Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami berbagai bentuk perundungan, dampak yang dapat ditimbulkan, serta langkah-langkah yang tepat dalam mencegah maupun menyikapi tindakan tersebut,” jelasnya.

Selain bullying, materi yang diberikan juga mencakup kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Mahasiswa didorong menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari kekerasan serta narkoba.

Salah satu materi disampaikan PS Paur Bin Turmas Polda Sultra Muhammad Aris, S.H., M.M. dengan tema “Mahasiswa Anti Bullying, Anti Kriminalitas, Anti Narkoba”.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Obat, Prodi Apoteker UMW Gandeng BNN Gelar Kuliah Perdana

Mahasiswa diperkenalkan pada berbagai bentuk bullying, mulai dari verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying. Dampaknya dapat berupa rasa takut, sedih dan tertekan, menurunnya kepercayaan diri serta prestasi.

Bullying juga dapat membuat korban menarik diri dari lingkungan sosial hingga memicu konflik dan persoalan hukum.

Dalam materi tersebut ditegaskan bahwa senioritas bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Senior justru diharapkan mampu membimbing, mengarahkan, melindungi, dan memberikan teladan kepada mahasiswa lainnya.

Bagi mahasiswa yang menjadi korban bullying, langkah yang disarankan antara lain tetap tenang, meminta pertolongan, mencatat dan mendokumentasikan kejadian, serta melaporkannya kepada pihak berwenang.

Mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga keamanan diri dan tidak menyalahkan diri sendiri. Sementara mahasiswa yang menyaksikan bullying didorong menjadi upstander dengan bertindak secara aman dan memberikan dukungan kepada korban.

PS Paur Bin Penakta Polda Sultra Karimul Sahid melalui materi “Anti Kriminal: Bullying dan Narkoba” turut menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.

Dalam materi tersebut dijelaskan, tindakan bullying dapat masuk dalam sejumlah kategori tindak pidana, antara lain penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan dan pencemaran nama baik, fitnah, pengancaman, serta pemaksaan.

Kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau mengurung korban dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan.

Jika dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, tindakan tersebut juga dapat masuk dalam ketentuan mengenai pengeroyokan.

Bullying dalam bentuk verbal maupun melalui media digital juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Ejekan, caci maki, penyebaran gosip, dan pencemaran nama baik menjadi bagian dari materi yang dibahas.

Tindakan melalui media elektronik juga dijelaskan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional maupun UU ITE.

Edukasi kemudian diarahkan pada pencegahan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Mahasiswa diajak mengenali faktor yang dapat mendorong perilaku negatif, seperti tekanan dan stres, pengaruh lingkungan serta pergaulan.

Faktor lainnya meliputi gaya hidup konsumtif, emosi negatif, penyalahgunaan zat, serta penggunaan teknologi secara tidak bijak.

Mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, pendidikan dan prestasi, kehidupan sosial, serta masa depan.

Selain mengenali modus ajakan menggunakan narkoba, mahasiswa diberikan strategi untuk menolaknya secara tegas, menjauh dari situasi berisiko, mencari bantuan, dan memilih lingkungan pergaulan yang positif.

Dekan FST UMW Titi Purnama, S.Si., M.Kes. mengatakan, kolaborasi dengan Polda Sultra merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam melindungi sekaligus membekali mahasiswa menghadapi berbagai potensi persoalan di lingkungan kampus.

“Fakultas Sains dan Teknologi UMW terus membangun sinergi bersama Polda Sultra dalam memberikan edukasi kepada mahasiswa untuk bersama-sama melawan bullying dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Menurut Titi, kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran mahasiswa agar mampu menjaga diri, saling menghargai, berani menolak tindakan negatif, serta berperan aktif menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan berkarakter.

Baca Juga: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, S1 Farmasi UMW Edukasi Warga Wawobungi Olah Bahan Alam

Ia menambahkan, perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab meningkatkan kompetensi akademik mahasiswa, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk karakter, kesadaran sosial, dan perilaku yang bertanggung jawab.

Melalui sinergi FST UMW dan Polda Sultra, mahasiswa diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan kepedulian sosial.

Mahasiswa juga diharapkan berani menolak perundungan dan narkoba serta mampu menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan kampus yang positif.

Mahasiswa Berkarakter, Kampus Bermartabat: Bersama Tolak Bullying, Kriminalitas, dan Narkoba!. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS