Dishub Sulawesi Tenggara Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Lengkapi Izin Operasional

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 02 Juni 2023
0 dilihat
Dishub Sulawesi Tenggara Imbau Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Lengkapi Izin Operasional
Jalanan Kota Kendari tampak lebih padat dari biasanya. Foto: Dok. Telisik

" Kelengkapan izin operasional kendaraan angkutan umum ini merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pelayanan "

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau para pemilik kendaraan angkutan umum untuk segera melengkapi izin operasional. Imbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam layanan transportasi publik.

Kelengkapan izin operasional kendaraan angkutan umum ini merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pelayanan. Dimana setiap pemilik kendaraan harus memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan sudah lengkap dan valid.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin mengharapkan agar pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan darat untuk segera melengkapi dokumen izin operasional angkutan umum.

Imbauan untuk melengkapi izin operasional ini ditujukan semua jenis angkutan umum, baik dari Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Barang Umum, Angkutan Sewa Khusus maupun Angkutan Sewa yaitu menjadi anggota badan hukum.

Imbauan ini juga merupakan bagian dari komitmen Dishub Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Dengan memastikan semua kendaraan angkutan umum memiliki izin operasional yang lengkap, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kepentingan penumpang.

Baca Juga: Pasca BBM Bersubsidi Dihapus, Sewa Angkutan Umum di Kendari Tak Berubah

Selain itu, Fasikin menambahkan, pihak Dishub juga selalu melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan para pengendara angkutan, seperti izin trayek, izin angkutan, hingga penertiban untuk tidak parkir di luar terminal.

“Implementasi Dishub dalam melaksanakan wewenang pengawasan ini diintegrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Tugas (Satgas),” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Suasana pemantauan pengendara moda transportasi darat di Kabupaten Kolaka. Foto: Dok. Telisik

 

Kegiatan pengawasan ini setidaknya dilakukan di dua wilayah, yakni daratan dan pulau. Untuk wilayah daratan, pengawasan terpusat di Terminal Baruga, Kota Kendari, untuk mengontrol angkutan darat di terminal-terminal kabupaten sekitarnya, seperti Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Kolaka Timur.

Sedangkan untuk di wilayah pulau, pengawasan juga dilakukan seperti di Terminal Wasaga di Pasarwajo, Terminal Lombe di Buton, hingga Terminal Warumsio di Baubau.

Diharapkan imbauan untuk melengkapi izin operasional ini dapat disambut baik oleh seluruh pemilik kendaraan angkutan umum di Sulawesi Tenggara, sehingga tercipta layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga: Sopir Angkutan Umum Konawe Keluhkan Terminal yang Tak Aktif

Dishub Sulawesi Tenggara akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan yang berlaku.

Sebagai informasi, dikutip dari Peraturan.bpk.go.id, kewajiban administrasi izin angkutan darat seperti izin trayek, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 2 pada perda tersebut disebut, setiap pengusahaan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum yang melintas lebih dari satu kabupaten/kota dalam wilayah daerah, wajib memiliki izin trayek/izin operasi. (B-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga