Cegah Penyebaran Varian Delta, Pelabuhan Kedindi Reo Perpanjang Aturan Pembatasan Angkutan Kapal
Reporter Kupang
Selasa, 27 Juli 2021 / 9:33 am
MANGGARAI, TELISIK.ID - Pelabuhan Kedindi Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya memperpanjang lagi aturan tentang pembatasan pelayanan angkutan kapal, baik dari dan wilayah NTT maupun luar wilayah NTT.
Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian baru Delta yang sangat cepat dan masif di wilayah NTT.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Reo, Capt. Desmon S. Menno mengatakan, aturan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pembatasan pelayanan angkutan laut, udara dan penyeberangan.
Sehubungan dengan itu, kata Desmon, pihaknya akan memperpanjang lagi aturan pembatasan pelayanan angkutan kapal dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap para pelaku perjalanan atau penumpang dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo.
"Ada SE terbaru dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang aturan perpanjangan pembatasan pelayanan angkutan kapal dan juga aturan perjalanan penumpang. Untuk teknisnya di lapangan akan kami atur sesuai SE itu," ujar Desmon kepada Telisik.id, Selasa (27/07/2021).
Baca juga: Gempa Magnetudo 6,5 Kembali Guncang Tojo Una Una Sulteng, Warga Panik Berlarian ke Gunung
Baca juga: 17 TKA Asal Tiongkok Masuk Saat Penyebaran COVID-19 di Kolaka Meningkat
Desmon mengatakan, sejak varian Delta masuk ke NTT, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penularan terutama melalui jalur laut, sehingga yang berhubungan dengan pergerakan orang dan barang dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo terus diawasi ketat.
Untuk itu, kata Dia, aturan pembatasan pelayanan angkutan kapal laut dan penyeberangan yang sudah berakhir tanggal 26 Juli 2021 akan diperpanjang lagi mulai tanggal 27 Juli sampai 08 Agustus 2021.
Selain itu, katanya lagi, perjalanan penumpang yang menggunakan kapal laut, kapal motor dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT menuju wilayah NTT tidak diperbolehkan/dilarang.
Sedangkan moda transportasi laut yang melayani penumpang dari atau ke pelabuhan dalam wilayah NTT masih diperbolehkan/tidak dilarang, tetapi minimal harus menunjukkan surat vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam.
Selanjutnya untuk angkutan laut dari luar wilayah NTT menuju ke wilayah NTT hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan logistik dengan ketentuan bahwa semua crew dan awak kapal wajib menunjukkan minimal surat vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR test yang berlaku 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi kapal laut yang akan keluar dari wilayah NTT wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan.
"Jadi beberapa poin di atas akan kami terapkan mulai hari ini sehingga para pelaku perjalanan atau penumpang juga tahu bahwa Pelabuhan Kedindi Reo betul-betul menjalankan aturan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran varian delta" tutupnya. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali