Lapak Permanen di Baypass Kota Baubau Bakal Dibongkar

Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 01 Februari 2024
0 dilihat
Lapak Permanen di Baypass Kota Baubau Bakal Dibongkar
Teguran yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Baubau, Dinas Perhubungan beserta Camat Kokalukuna agar membongkar sendiri lapak pedagang. Foto: Elfinasari/Telisik

" Sebanyak 17 lapak permanen yang didirikan oleh masyarakat di sepanjang Baypass, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau akan segera dibongkar karena melanggar aturan yang berlaku "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 17 lapak permanen yang didirikan oleh masyarakat di sepanjang Baypass, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau akan segera dibongkar karena melanggar aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir mengungkapkan, agenda hari ini, Kamis (1/2/2024), merupakan tindak lanjut dari rapat dewan beberapa hari lalu yang menindaklanjuti surat dari lurah, agar lapak permanen dibongkar.

Keputusan rapat di DPRD tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku, dimana saat rapat diundang para pedagang yang berjualan juga di lokasi Baypass. Ada sekitar 17 lapak yang melanggar aturan.

Baca Juga: Seorang Pejalan Kaki Ditabrak Motor di Baubau Terekam CCTV

"Sore hari ini adalah teguran agar para pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri pada lapak yang telah didirikan permanen," ucapnya, Kamis (1/2/2024) sore.

Ia menuturkan, lapak-lapak tersebut hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari.

Camat Kokalukuna, Muslidin menambahkan, tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari pembentukan jalur masyarakat yang semula digunakan sebagai jalan Baypass namun terkesan sebagai tempat wisata.

Sehingga, ia menegaskan, area tersebut bukanlah tempat wisata tetapi sebagai jalur semi tol, sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Saat ini beberapa kedai juga terbukti melanggar aturan. Meskipun hari ini kami mengambil tindakan persuasif, waktu pelaksanaan pembongkaran masih akan dikoordinasikan mengingat sedang berlangsungnya pesta demokrasi," tambahnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Baubau, Rahmat Ramadhan menekankan, masyarakat sebenarnya tidak dilarang untuk beraktivitas, namun jalur yang diperuntukkan untuk jalan tetapi masyarakat justru digunakan untuk memarkir kendaraan.

Baca Juga: Kelurahan Palabusa Kota Baubau Siap Mekar Tahun Depan

"Itu tidak boleh, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jika ingin membuat tempat untuk pedagang kaki lima, hendaknya tidak mengganggu pengguna jalan lain," ungkap Ramadhan.

Dalam pantauan Telisik.id, masyarakat sering memarkir kendaraan di sepanjang Baypass seraya membeli makanan dari pedagang kaki lima.

Sementara itu, jalan Baypass tersebut juga sering dipadati oleh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olahraga, seperti jogging dan sebagainya. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga