Curi Mikrolet Milik Bos Temannya, Sopir Ini Harus Nginap di Sel Tahanan
Reporter
Selasa, 19 April 2022 / 2:43 pm
Tersangka beserta barang bukti yang dicuri oleh AN diamankan oleh aparat Polresta Kendari, Foto: Andi May/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial AN (24) nekat mencuri mobil mikrolet milik bos temannya sendiri, Kamis (14/4/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pencurian berawal saat R memberitahukan AN bahwa mobil mikrolet yang dibawa R tak dikembalikan karena setoran tidak mencapai target.
Diketahui, AN dan R bekerja sebagai sopir mikrolet di Kota Kendari.
"R meninggalkan mobil mikrolet beserta kunci di pinggir jalan MT. Haryono Kendari karena uang setoran tidak mencapai target," ujar I Gede Pranata Wiguna, Selasa (19/4/2022).
Mengetahui hal itu, tersangka pergi ke lokasi mobil mikrolet yang ditinggalkan R dan membawa kabur mobil tersebut.
Setelah membawa kabur, tersangka membuka alat-alat mesin mobil dengan niatan akan dijual ke sosial media.
Baca Juga: Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik
"Rencananya alat-alat mobil itu dijual terpisah dengan mobil yang dicuri oleh tersangka," ungkapnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap tersangka di Pertamina Baruga Kendari.
"Selain AN, R juga dilaporkan oleh pemilik mikrolet atas kasus penggelapan mobil mikrolet," ucap I Gede Pranata Wiguna.
Baca Juga: Penahanan Tersangka Kasus Judi di Butur Ditangguhkan
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait R atas kasus tersebut.
AN kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari dengan disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali