Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kepala SMA Asinua Konawe Dijebloskan ke Penjara
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Diduga korupsi hingga ratusan juta Kepala SMA Asinua di jebloskan ke dalam penjara. Foto: Ist.
" Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, menahan tersangka Kepala SMA 1 Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi "
KONAWE, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, menahan tersangka Kepala SMA 1 Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (1/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria Wanda Sigit membenarkan penangkapan terhadap kepala sekolah tersebut.
"Benar oknum kepala sekolah tersebut sudah ditahan," singkatnya saat dikonfirmasi melalui seluler.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Padang Lawas Dilapor ke Kejati Sumatera Utara
Sementara itu, Kanit II Tindak Pidana Korupsi, IPDA Surya Dwi Aji Gemilang mengatakan, Kepala SMA 1 Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan," kata IPDA Surya.
Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua, Kabupaten Konawe, sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp 367.641.686.
"Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan," jelas Surya.
Baca Juga: SYL Akui Pernah juga Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara, Alex Sebut Pengaduan Korupsi Kementan Sejak 2020
Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik tahun 2019 dan 2020.
"Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga," terang Kanit Tipidkor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS