Curi Motor di BTN Tunggala, Pria Ini Diringkus Buser77

La Ode Muh Martoton

reporter

Senin, 10 Oktober 2022  /  12:25 pm

RS (21) diringkus Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari usai mencuri sepeda motor di kawasan BTN Tunggala, Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Foto. Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria bernisial RS (21) diringkus Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari usai mencuri sepeda motor di kawasan BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan polisi No. 703 Res Kota Kendari, tanggal 9 Oktober 2022.

"Adapun motor yang dicuri yakni satu unit merek Honda Beat dengan nomor rangka: MH1JM1116JK591926 Nosin: JM11E1573140 Nomor plat: DT 6753 PA. Sepeda motor tersebut adalah milik seorang pria bernisial HS (36) yang berlamat di BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari," ungkapnya, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban pulang dari Lippo Plaza dan melihat di garasi rumahnya sudah tidak ada motornya. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat lemari dalam keadaan terbuka, ternyata dokumen kendaraannya telah hilang.

"Korban melihat laptop dan HP-nya juga sudah tidak ada. Selanjutnya korban mengecek CCTV di depan rumahnya dan melihat pelaku menggunakan mobil Sigra silver," jelasnya.

Baca Juga: Kasek di Muna Kepergok Selingkuh dengan Janda, Dikbud Bertindak

Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berawal ketika Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Selanjutnya polisi mendatangi tempat yang dimaksud dan kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya terduga pelaku diamankan di rumah warga, tidak jauh dari TKP.

"Masih melakukan pengembangan lanjutan terhadap pelaku. Diduga masih banyak TKP lain dengan pelaku yang sama," tambahnya.

Dari hasil penangkapan terhadap RS, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor Honda Beat Nomor plat DT 6753 PA beserta STNK dan BPKB-nya, satu buah laptop Acer warna hitam, satu buah linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, satu unit mobil Calya warna silver dengan Plat DT 1149 HH yang digunakan pelaku.

Sementara pelaku RS mengatakan, dirinya melakukan pencurian motor kemudian menjualnya kepada temannya bernisial K dengan harga Rp. 7 juta rupiah.

"Saya mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar RS kepada polisi.

Baca Juga: Sakit Hati, Pria Ini Nekat Tikam Rekan Kerjanya

Pelaku RS juga mengakui bahwa ia melakukan pencurian motor dengan cara mencungkil jendela menggunakan linggis. Tersangka juga melakukannya di TKP yang berbeda.

"Ada TKP lainnya, di BTN Tunggala motor Beat biru putih, laptop dan HP, kemudian kios di KONI rokok 1 lemari kecil, kounter HP di Punggolaka barang buktinya kabel cas, power bank, kabel data 1 kantong, voucer data (5GB, 7GB, 10 GB, 20 GB), ada kounter HP di depan RS Unahaa barang buktinya kartu data setengah kantong dan bensin 2 jeriken," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali