CV UBP Somasi Bakamla RI Terkait Pengamanan Kapal Angkut Bijih Nikel di Pulau Bahulu

Sigit Purnomo

Reporter

Sabtu, 30 November 2024  /  5:07 pm

Kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada layangkan somasi ke Bakamla RI. Foto: Ist

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kuasa hukum dari CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH, melayangkan somasi ke Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Hal tersebut dilakukan usai tindakan anggota Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melakukan pengamanan terhadap dua kapal yang mengangkut bijih nikel, di perairan Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.

Melalui somasi tertulis yang dilayangkan kepada Bakamla RI, Jushriman mengungkapkan bahwa dua kapal yang terlibat, TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 dan TB. Putra Andalas 8/BG. Andalas Expres 8, masing-masing memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan 8.505,47 ton.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Fokus Tangani Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan

Kedua kapal tersebut, menurutnya, sedang membawa ore nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik CV UBP, sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2024 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024.

Jushriman menegaskan, CV UBP merasa keberatan atas tindakan Bakamla karena pengamanan kapal dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga kini, pihak CV UBP belum menerima informasi resmi mengenai alasan di balik pengamanan tersebut, dan merasa tuduhan terhadap kedua kapal itu tidak berdasar.

Menurutnya, Bakamla RI tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan kapal tanpa adanya proses hukum atau keputusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran.

“Tindakan ini merugikan pihak kami dan terkesan sewenang-wenang. Kami juga merasa ada sentimen pribadi terhadap CV UBP, karena hanya kapal yang mengangkut ore dari lahan kami yang selalu dipersoalkan,” ujar Jushriman.

Sebagai respons atas kejadian ini, CV UBP meminta agar Bakamla RI memeriksa semua kapal yang mengangkut ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara secara adil tanpa diskriminasi. Perusahaan berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, tanpa merugikan pihaknya.

Baca Juga: Pemda Konawe dan Polres Bersinergi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Meski demikian, Jushriman menekankan bahwa CV UBP tetap menghormati keberadaan Bakamla RI sebagai institusi, namun tindakan anggotanya dianggap telah melampaui kewenangannya.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, tanpa merugikan CV UBP,” pungkasnya.

Somasi ini menjadi langkah awal dari upaya hukum yang mungkin akan diambil oleh CV UBP untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran prosedur oleh anggota Bakamla RI. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS