Dapil Muna I dan V Bertambah 1 Kursi, Dapil VI Berkurang Dua Kursi
Reporter Muna
Rabu, 08 Februari 2023 / 10:35 am
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.
Khusus di Kabupaten Muna, dari tiga opsi rancangan dapil dan alokasi kursi yang diajukan KPU Muna, KPU RI menyetujui rancangan kedua. Dimana, dapil tetap enam dengan jumlah alokasi kursi 30.
Hanya saja terjadi penambahan kecamatan untuk Dapil Muna I yang semula dua kecamatan yakni Katobu dan Batalaiworu menjadi tiga dengan masuknya Kecamatan Watoputeh. Sehingga, secara otomatis alokasi kursi bertambah satu, dari 6 menjadi 7.
Sementara di Dapil VI yang saat Pileg 2019 lalu alokasi kursinya 7 dari empat kecamatan yakni Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watoputeh, tinggal 5 kursi, setelah Watoputeh ditarik ke Dapil Muna I. Alokasi dua kursinya dibagi di Dapil Muna I dan Muna V yang meliputi Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontukowuna dari 5 kursi menjadi 6.
"Penetapaan alokasi kursi itu melalui sistem. Dapil Muna I dan V jumlah penduduknya besar," kata Muhamad Ichsan, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Bedah Dapil Cara PPP Kejar Kemenangan Pemilu 2024 di Tapal Kuda
Jumlah penduduk Muna secara keseluruhan sebanyak 225.283 jiwa dengan alokasi kursi 30. Sebaran pemilih dari enam dapil terdiri dari Muna I, Kecamatan Katobu, 26.924 jiwa, Batalaiworu, 14.700 jiwa dan Watoputeh, 13.875 jiwa dengan alokasi 7 kursi.
Muna II yang meliputi Kecamatan Napabalano, 12.199 jiwa, Lasalepa, 11.900 jiwa dan Towea, 5.279 jiwa dengan alokasi 4 kursi.
Muna III, Kecamatan Maligano, 6.888 jiwa, Wakorumba Selatan, 4.877 jiwa, Pasir Putih, 4.973 jiwa, Pasikolaga, 4.945 jiwa dan Batukara, 2.878 jiwa alokasi 3 kursi.
Muna IV, Kecamatan Bone, 6.525 jiwa, Tongkuno, 16.690 jiwa, Marobo, 6.956 jiwa dan Tongkuno Selatan, 6535 jiwa, alokasi 5 kursi.
Muna V, Kecamatan Kabangka,10.270 jiwa, Kabawo, 13.569 jiwa, Parigi, 12.937 jiwa dan Kontukowuna, 4.623 jiwa, alokasi 6 kursi.
Muna VI, Kecamatan Duruka, 13.367 jiwa, Lohia, 15.816 jiwa dan Kontunaga, 8.957, alokasi 5 kursi.
Penetapan Dapil itu berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkat nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.
Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
Selanjutnya, prinsip proporsionalitas dimaksudkan adanya kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan.
Baca Juga: Dua Rancangan Dapil di Sulawesi Tenggara Diuji Publik
Lalu, integritas wilayah dengan memperhatikan kondisi wilayah, mobilitas dan geografis. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Terakhir prinsip kesinambungan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya.
Penetapan dapil dan alokasi kursi itu tidak dipermasalahkan dan diterima oleh pimpinan partai politik. Salah satunya adalah Ketua DPC PKB Muna, La Ode Arwaha Adi Saputra. Ia mengaku, penetapan dapil dan alokasi kursi Pileg 2024, sama saja dengan tahun 2019. Hanya saja, ada pergeseran satu kecamatan. Namun, itu tidak masalah.
Untuk meraup kursi pada dapil yang telah ditetapkan itu, partai telah menyiapkan caleg-caleg potensial.
"Tidak ada masalah. Kami optimis PKB akan mendapatkan perwakilan di masing-masing dapil," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS