Demi Berfoya-foya, Pria di Kendari Gadai 3 Motor Pinjaman

Andi May

Reporter

Jumat, 25 Maret 2022  /  9:05 pm

Pelaku menggadaikan motor yang dipinjamnya demi berfoya-foya dan kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pria berinisial DD (31), menggadai 3 motor yang dipinjamnya demi berfoya-foya.

Pelaku merupakan residivis narkotika yang harus berurusan kembali dengan hukum, akibat menggelapkan dan menggadai motor pinjaman tersebut.

Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap tersangka di jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor.

"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal di rumah," ujar Salman, Jumat (25/3/2022).

Kemudian, pelaku menggadaikan motor tersebut senilai Rp 3 Juta kepada orang lain.

Baca Juga: Bocah Penjemur Plastik Tewas Ditabrak Kereta Api di Sumut

"Dari pengakuan tersangka, penjualan motor akan digunakan untuk biaya hidup dan berfoya-foya," ungkapnya.

Ia juga membeberkan, pelaku sudah tiga kali melakukan penggelapan dan pencurian motor yaitu sepeda motor merek Jupiter Z, Yamaha Fino, dan Honda Vario.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencurian Mesin Traktor Diserahkan ke Kejaksaan Reo NTT

"Semua motor digadai oleh tersangka," jelasnya.

Kini tersangka di tahan di sel Mako Polsek Mandonga dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin