Dewan Geram, Tambang Galian C di Nambo Beraktivitas Tanpa Izin

Kardin

Reporter

Rabu, 09 Juni 2021  /  10:36 am

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu tambang galian C yang beraktivitas di Kecamatan Nambo diduga tidak mengindahkan rekomendasi penutupan sementara dari Pemkot dan DPRD Kendari karena tidak memiliki izin operasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk di Dewan, tambang galian C tersebut diduga menjalankan aktivitas dengan mengganti nama perusahaan dari CV EChal menjadi PT NET dan itu merupakan satu kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan.

Rajab pun menegaskan, sebelumnya Dewan dan Pemkot telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut sembari menunggu menyelesaikan persyaratan administrasi oleh pihak perusahaan.

"Kami DPRD Kota Kendari sangat tegas sampai hari ini masih menggunakan rekomendasi yang lama. Tapi kalau betul perusahaan ini mengganti nama dan melakukan aktivitas yang sama dengan cara ilegal, maka proses hukum yang dihadapi," paparnya Rabu (9/6/2021).

Ia pun mengingatkan kepada pihak perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di Kota Kendari untuk merujuk aturan yang ada.

"Siapa pun di belakang mereka (perusahaan galian C) ini harus diproses hukum. Masa negara kalah dengan orang-orang seperti itu yang mementingkan kepentingan individu dengan mengeruk hasil bumi yang tidak sesuai peruntukannya ditambah lagi tidak ada izinnya," ujarnya.

Baca juga: Karamba Direlokasi, Masyarakat Keluhkan Ikannya Mati

Terlebih kata Rajab, di Kecamatan Nambo tidak diperuntukkan aktivitas pertambangan berdasarkan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012, karena kecamatan pecahan dari Abeli itu masuk kawasan pariwisata.

"Nambo itu bukan daerah industri, tidak ada daerah pertambangan di Nambo. Kalau hari ini ada daerah pertambangan berskala besar untuk pemanfaatan korporasi. Banyak melanggar termasuk Perda RTRW, ilegal mining. Kalau berbicara tentang galian C berarti ilegal mining dan kalau tidak memenuhi syarat dan ketentuan, jelas hukum yang dihadapi," jelasnya.

Menurut Rajab, adanya rekomendasi penutupan sebelumnya karena kerusakan lingkungan yang diperhatikan, kemudian dampaknya kepada masyarakat, dan kajiannya mana.

"Ini merupakan kejahatan yang diulang, bukan lagi kelalaian dan tidak bisa lagi diberikan kebijaksanaan dari pemerintah. Ini sudah melawan hukum secara terang-terangan. Pihak kepolisian sigap dalam melihat kegiatan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Atas nama DPRD, pihaknya bakal melaporkan aktivitas tambang galian C tersebut ke Polda Sultra, terlebih telah mengabaikan rekomendasi Dewan.

"Kita akan lapor ke Polda karena ini sudah terang-terangan melawan hukum," cetusnya.

Baca juga: BNNP Sultra Edukasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine 25 Prajurit Lanal Kendari

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, mengenai tambang galian C di Kecamatan Nambo itu tidak diperkenankan untuk beraktivitas, apalagi yang menggunakan mesin.

"Nanti saya sampaikan kepada OPD untuk turun meninjau. Tidak boleh mengelola, apa lagi ada aktivitas pertambangan karena dianggap telah mencemari lingkungan, terutama pariwisata Pantai Nambo,” katanya beberapa waktu lalu.

"Pemkot Kendari bersama tim TKPRD akan menertibkan kembali mengenai aktivitas pertambangan tersebut," sambungnya menegaskan.

Sedangkan Kepala Bidang Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko menjelaskan, berdasarkan tata ruang di Kecamatan Nambo tidak diperbolehkan aktivitas tambang.

Ia mengakui bahwa perusahaan yang mengeruk pasir di lokasi tersebut pernah ditutup setelah hearing di DPRD Kota Kendari. Tapi dirinya tidak tahu apakah aktivitas tersebut masih berlangsung.

"Memang tidak ada izin untuk tambang galian C, di Nambo itu tidak ada tata ruang kawasan apalagi tambang, yang ada hanya penataan kawasan dan penataan kawasan juga harus ada rekomendasi dari pemerintah kota," jelasnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali