Diduga Mark Up, Polisi Lidik Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 06 September 2021  /  10:51 am

Alat PCR Dinkes Muna yang belum difungsikan. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Diknes) Muna tahun 2020 lalu mengadakan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2 miliar. Namun sayangnya, hingga saat ini alat tersebut belum bisa digunakan.

Sejumlah alasan dilontarkan Kadinkes Muna, La Ode Rimbasua terkait belum difungsikannya alat tersebut. Adalah belum ada izin dan sumber daya manusia untuk pengoperasian alat tersebut menjadi dalihnya.

Namun dalam pengadaan alat PCR itu, diam-diam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melakukan penyelidikan (lidik). Pengadaan alat senilai Rp 2 miliar itu terindikasi terjadi mark up harga.  

Baca Juga: Selain Mata Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pesugihan, Sang Kakak Tewas Dicekoki 2 Liter Air Garam

Baca Juga: Pria Disabilitas di Bombana Cabuli Anak di Bawah Umur

"Kita telah terima aduan masyarakat, pengadaan alat PCR itu diduga kuat terjadi mark up, makanya, kami mulai melakukan lidik," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Senin (6/9/2021).

Kini, pihaknya tengah melakukan telaah  terhadap aduan tersebut. Surat panggilan telah dilayangkan pada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Jadwalnya hari Rabu (8/9/2021), kita mulai periksa pihak-pihak terkait," sebutnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali