Pria Disabilitas di Bombana Cabuli Anak di Bawah Umur
Hir Abrianto, telisik indonesia
Minggu, 05 September 2021
0 dilihat
LD, pria berusia 53 Tahun yang diamankan polisi atas dugaan tindak asusila. Foto: Humas Polres Bombana
" Pria yang diduga pelaku berusia 53 tahun adalah penyandang disabilitas. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengejar predikat Kabupaten Layak Anak, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi.
Pemerintah daerah belum mendapat jurus ampuh untuk melakukan pemutusan rentetan kasus yang menimpa perempuan dan anak-anak di daerah.
Belum lama ini, Polres Bombana kembali menerima laporan tentang ulah pria paruh baya berusia 53 tahun yang tega melampiaskan nafsu syahwatnya kepada bocah yang masih berusia 12 tahun.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim dalam keterangannya menyebutkan, Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana asusila (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Demi Pesugihan, Pasangan Suami Istri Cungkil Mata Anak Kandungnya
Baca juga: Mobil Bermuatan Buah Terbakar, Pengemudi Tewas di Tempat
Dari keterangan yang diterima berdasarkan Laporan Polisi LP/ 02 / IX /2021 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR, tanggal 4 September 2021, tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu di kediaman korban, Putri (nama disamarkan).
"Pria yang diduga pelaku berinisial LD usia 53 tahun adalah penyandang disabilitas (tuna wicara)," ujar Abdul Hakim, Minggu (5/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), jo pasal 76D Subs pasal 81 (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil pengembangan, tindakan LD terhadap Putri dilakukan berulang-ulang.
"Saat ini pelaku diamankan oleh kepolisan untuk pengembangan," pungkasnya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali