BOMBANA, TELISIK.ID - Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengejar predikat Kabupaten Layak Anak, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi.
Pemerintah daerah belum mendapat jurus ampuh untuk melakukan pemutusan rentetan kasus yang menimpa perempuan dan anak-anak di daerah.
Belum lama ini, Polres Bombana kembali menerima laporan tentang ulah pria paruh baya berusia 53 tahun yang tega melampiaskan nafsu syahwatnya kepada bocah yang masih berusia 12 tahun.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim dalam keterangannya menyebutkan, Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana asusila (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Demi Pesugihan, Pasangan Suami Istri Cungkil Mata Anak Kandungnya
