Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Kendari Sejak 2023 hingga Agustus 2024

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 06 September 2024
0 dilihat
Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Kendari Sejak 2023 hingga Agustus 2024
LR (42), tersangka rudapaksa putri kandung di Kendari. Foto: Ist

" Seorang ayah kandung berinisial LR (42) merudapaksa anak gadisnya AL (15) sejak November 2023 hingga Agustus 2024 dan kini ditahan di Mapolresta Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ayah kandung berinisial LR (42) merudapaksa anak gadisnya AL (15) sejak November 2023 hingga Agustus 2024 dan kini ditahan di Mapolresta Kendari.

LR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polresta Kendari. Dia diamankan oleh polisi di Lorong Waworaha, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh LR dengan cara meminta korban untuk memegang alat vital ayahnya.

Baca Juga: 10 Hari Ditinggal Suami, Istri di Baubau Ditemukan Membusuk di Kamar

Usai mendengar cerita dari putrinya, ibu korban kemudian menghubungi LR untuk meminta klarifikasi. Tetapi, sejak saat itu pelaku tidak lagi mau pulang ke rumah.

“Ibu korban dan korban kemudian mendatangi rumah tante korban dan mengadukan kasus yang dialami,” ujar Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Jumat (6/9/2024).

Kepada ibu dan tantenya, AL mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan telah disetubuhi berulang kali oleh LR sejak November 2023 dan terakhir pada 16 Agustus 2024.

“Setelah mendengar hal itu pelapor merasa keberatan dan datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Haridin.

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, kata Haridin, LR mengakui telah merudapaksa putri kandungnya dan berkilah dilakukan sebanyak dua kali.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya sejak dua tahun terakhir,” tambahnya.

Haridin menjelaskan, motif LR merudapaksa putri kandungnya karena mabuk usai konsumsi minuman keras.

Baca Juga: Kakak Beradik di Muna Mabuk Lalu Kejar Polisi Pakai Golok

“(Tersangka LR) Sempat mengancam korban dengan mengatakan, “kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adekmu,” jelas Haridin.

Tersangka LR dikenakan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka LR diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga