Curi Handphone dan Gitar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 11 Desember 2021
0 dilihat
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tanjung Balai
" Kepolisian dari Resort Tanjung Balai, Polda Sumut menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang curiannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Tanjung Balai, Polda Sumut menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang curiannya.
Pelaku pencurian itu adalah Robi (32) warga Jalan Sikas, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dia masuk ke dalam rumah atau toko kelontong korbannya bernama Eliyanto didaerah setempat.
Pelaku mengambil gitar dan handphone milik korban. Sedangkan penadah yang ditangkap adalah Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi (35) Jalan Binjai, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda yang meresahkan masyarakat itu.
"Iya, keduanya sudah kami tangkap tanpa perlawanan. Keduanya sudah ditahan," kata Triyadi kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Triyadi, keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maupun alat bukti yang autentik.
"Pelaku mengambil handphone dan gitar di toko kelontong milik Eliyanto, 17 September 2021 lalu. Kemudian korban membuat pengaduan, lalu kami periksa sejumlah saksi dan pelaku bernama Robi akhirnya bisa kami tangkap Selasa 7 Desember 2021," sambungnya.
Baca Juga: Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi
Setelah menangkap Robi, lalu polisi melakukan pengembangan. Dia mengakui telah mencuri handphone dan gitar milik korban. Tapi, setelah itu, pelaku menjual hasil curiannya kepada Andi.
"Anggota kembali melakukan pengembangan dan mengejar Andi. Dia diburu sampai ke diamannya dan dia ditangkap di tempat persembunyiannya," ungkapnya.
Triyadi menambahkan, Andi mengakui telah membeli gitar dan handphone dari Robi.
Baca Juga: 2 Anak di Butur Tenggelam Saat Main Perahu
"Robi disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan Andi melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian. Keduanya telah ditahan. Pengakuan Robi, dia melakukan pencurian karena untuk kebutuhan hidupnya sehari hari," tandasnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha