Diduga Setubuhi Korban Saat Pulang Sekolah, Pemuda di Butur Diciduk Polisi

Aris

Reporter Buton Utara

Kamis, 10 Februari 2022  /  9:00 am

Pelaku, MA saat diamankan kepolisian. Foto: Tangkapan layar video

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang pemuda di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), MA alias Emon (25), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, ST (17).

MA ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/II/2022/Polsek Bonegunu/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tanggal 9 Februari 2022.

Kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa1 lembar rok sekolah warna abu-abu, 1 lembar celana dalam warna biru muda yang ada bercak darah (diduga darah korban), 1 lembar celana kaos puntung bermotif garis yang juga ada bercak darah (diduga darah korban), 1 lembar BH berwarna biru, 1 lembar celana kaos tidur berwarna ungu yang ada bercak darah (diduga darah korban).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bonegunu, Polres Butur, Iptu Supratman mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Selasa (8/2/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.

"Saat itu korban pulang dari sekolah dan dijemput oleh pelaku untuk mengantarnya pulang ke rumah korban," kata Supratman dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi, Warga Desa Paralando Manggarai NTT Lapor Kades ke Jaksa

Namun, lanjut Supratman, di pertengahan jalan, pelaku malah melakukan perbuatan bejatnya, menyetubuhi korban.

"MA mulai memaksa korban untuk membuka bajunya, awalnya korban menolak namum pelaku terus memaksa korban," bebernya.

Baca Juga: Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani HambaliĀ