Transaksi Sabu di Bombana Digagalkan, Tiga Pria Ditangkap

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 21 Agustus 2020
0 dilihat
Transaksi Sabu di Bombana Digagalkan, Tiga Pria Ditangkap
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Pada 18 Agustus lalu, orang yang asal Morosi diketahui sudah berada Bombana. Jadi anggota Satresnarkoba lakukan pembuntutan sampai pria itu masuk di salah satu rumah warga di Desa Larete. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi narkoba.

Akhirnya, tiga orang pria, yakni L (30), S (21) dan R (36) diamankan Polisi bersama beberapa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan pengerebekan.

Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selam tiga hari, Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Res Bombana, IPTU Muh Salman, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

"Pasukan telah melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak 17 Agustus lalu setelah mendapatkan informasi bahwa ada transaksi sabu di Bombana yang didatangkan dari luar daerah," kata Fitra, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Masyarakat Lapandewa dan Sampolawa Kembali Bersitegang Soal Tapal Batas

Informasi awal kata Fitra, akan adanya orang asal Morosi, Konawe yang akan tiba di Bombana dengan tujuan melakukan transaksi narkotika, yakni di Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara.

"Pada 18 Agustus lalu, orang yang asal Morosi diketahui sudah berada Bombana. Jadi anggota Satresnarkoba lakukan pembuntutan sampai pria itu masuk di salah satu rumah warga di Desa Larete," urainya.

Esok harinya, tepatnya Rabu (19/8/2020), rumah tersebut digerebek Polisi. Di tempat itu, ketiga pria, L (30) warga Koltim, S (21) warga Kolaka dan R warga Bombana ditangkap bersama lima sachet sabu serta buah buah telepon genggam miliknya.

"Kini, mereka ditahan karena ke tiga pria tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Reporter: Hir Abrianto.

Editor Kardin

Baca Juga