Dikbud Konawe Daftarkan Sejumlah Objek Cagar Budaya ke TACB
Reporter
Senin, 11 Desember 2023 / 10:37 am
KONAWE, TELISIK.ID – Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan mendaftarkan beberapa objek cagar budaya kepada Tim Akreditasi Cagar Budaya (TACB) Konawe.
Untuk diketahui bahwa TACB Konawe telah terbentuk sejak 2022 lalu terdiri dari lima orang, beranggotakan empat orang dari akademisi dan diketuai oleh Abdul Ginal Sambari.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Andang Masnur mengatakan, bahwa proses pendaftaran cagar budaya ini sementara berlangsung dan pada tahap observasi akhir dan pemenuhan segala dokumen administrasi pada objek yang diduga cagar budaya.
“Salah satu yang kita dorong pada tim TACB, adalah kompleks makam Raja Lakidende," ungkapnya, Minggu (10/12/2023).
Ia menambahkan, selama ini orang-orang hanya fokus pada makam raja saja, padahal di sekitarannya ada terdapat kurang lebih tujuh makam lainnya yang menurut sejarawan Tolaki adalah makam pengawal, pembawa tombi atau bendera kerajaan serta pelayan terdekat raja.
Baca Juga: Dikbud Konawe Gelar Coaching Clinic Perencanaan Berbasis Data Semua Jenjang Pendidikan
Selain areal makam Raja Lakidende, Dikbud Konawe juga telah melakukan observasi pada makam Karaeng Watukila, Makam Kalenggo, dan Makam Tutuwi Motaha.
“Yang kita daftarkan kurang lebih dua belas objek, terdiri dari makam dan ada struktur bangunan peninggalan Portugis di Nii Tanasa Kecamatan Lalonggasumeeto," jelasnya.
Lanjut Andang, saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumennya yang nantinya akan disetorkan ke TACB untuk selanjutnya diplenokan dan ditetapkan cagar budaya mana saja yang masuk kategori.
Nantinya, lanjut Andang, setelah ditetapkan TACB akan disampaikan kepada kepala daerah dan ditetapkan dalam surat keputusan bupati yang nantinya secara berjenjang akan disampaikan ke tingkat provinsi dan tingkat nasional.
Baca Juga: Dikbud Konawe Gelar Bimtek PAUD HI Upaya Penurunan Stunting
“Harapan kita agar kompleks makam Raja Lakidende ini bisa lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional nantinya," imbuhnya.
Dilansir dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Undang-undang memerintahkan bahwa setiap objek yang diduga cagar budaya wajib didaftarkan kepada pemerintah atau pemerintah daerah (pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota)untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS