Dinsos Bakal Sanksi Pendamping PKH dan TKSK Terbukti Politisasi Bansos

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 29 September 2023  /  6:20 pm

Penyerahan bantuan sosial COVID-19 oleh Kepala Dinas Sosial, Sainal Ahmad beberapa waktu lalu. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara, menyiapkan sanksi tegas bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang terbukti melakukan politisasi bantuan sosial program pemerintah pusat.

Sanksi tersebut, kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kolaka Utara, Sainah Ahmad paling ringan berupa surat teguran dan terberat sanksi pemberhentian sebagai pendamping jika terbukti melakukan pelanggaran.

Merespon pernyataan Fraksi Karya Indonesia Raya melalui rapat paripurna, Rabu (27/9/2023) kemarin, terkait indikasi pendamping PKH ikut terseret dinamika politik jelang Pemilu 2024 mendatang. Dirinya telah memanggil semua pendamping PKH dan TKSK.

Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Siapkan Subsidi Rp 210 Juta Pemasangan Instalasi Air Bersih Keluarga Miskin

"Kami sudah memanggil semua pendamping PKH dan TKSK untuk mengklarifikasi hal itu. Mereka membatah terlibat politisasi bantuan atau terbawa-bawa ke Pemilu 2024, seperti yang disampaikan Fraksi Karya Indonesia Raya," terangnya, Jumat (29/9/2023).

Kata dia, semua bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah tidak boleh dipolitisasi, jika terbukti ada yang melakukan, maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas.

"Kalau terbukti ada, maka kita berikan sanksi tegas kalau perlua kita berhentikan, karena memang yang namanya bantuan sosial itu tidak boleh dilarikan ke wilayah politik," tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinsos Kolaka Utara, Hasrianda menyatakan, andai mungkin secara kebetulan ada seorang pendamping PKH yang terlibat. Bisa jadi kapasitas di luar dinas (jabatan sebagai PKH).

"Mungkin ada keluarga dekat yang nyaleg. Saya pikir itu manusiawi membantu keluarganya, asal jangan dilakukan saat tugas dan melakukan intimidasi (mengancam)," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, jumlah TKSK se-Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 15 orang atau berdasarkan jumlah kecamatan. Sementara pendamping PKH sebanyak 31 orang tersebar di desa dan pendamping registrasi sosial 3 orang.

"Pendamping PKH dan TKSK usulan Dinsos, selanjutnya di SK kan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Namun daerah dapat mengusulkan untuk diganti jika pendamping melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S menyampaikan, jika sampai hari ini para pendamping PKH masih bekerja normatif.

Baca Juga: Setelah ASN, Kini Giliran Pendamping PKH di Kolaka Utara Diduga Terbawa Arus Politik

Tidak hanya itu, parameter untuk membuktikan seseorang melakukan pelanggaran dengan terlibat politik praktis merupakan kewenangan Bawaslu bukan person atau individu.

"Merekalah (Bawaslu) yang lebih kompoten dan kewenangan menegakan aturan siapa yang melanggar dan siap yang tidak. Kita (person) tidak bisa menjastifikasi orang itu melanggar," terangnya.

"Mungkin secara pribadi, kita memahami ada hukum yang mengatur itu. Tapi jangan kita yang menjustifikasi orang karena yang diberikan kewenangan untuk itu adalah Bawaslu," lanjutnya.

Diketahui, Fraksi Karya Indonesia Raya dalam rapat paripurna meminta kepada Dinas Sosial untuk meredam isu sosial terkait PKH yang terbawa-bawa di momentum Pemilu 2024. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS