Direktur PDAM Kota Kendari jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Intake Pohara dan WTP Punggolaka
Reporter
Senin, 24 Juli 2023 / 6:45 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, DM serta kuasa Direktur PT Karya Sejati, IS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Intake di Pohara, Kabupaten Konawe serta pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari berhasil menyita uang sebesar Rp 600 juta, beserta dokumen penting di Kantor PDAM Kota Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin menerangkan, pihaknya bersama pemimpin dan tim penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait pembangunan Intake di wilayah Konawe atau Kecamatan Pohara, serta pembangunan WTP di Ponggalaka dan menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
Dugaan tindak pindana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur PDAM beserta kuasa Direkrur PT Karya Sejati, selaku pelaksana proyek tersebut yang menelan anggaran kurang lebih Rp 7 miliar pada tahun anggaran 2022 lalu. Atas kejadian tersebut, pihak Kejari kendari telah melakukan pemeriksaan saksi kepada 22 orang, hingga menetapkan dua tersangka Direktur PDAM yaitu DM dan tersangka IS selaku kuasa Direktur PT Karya Sejati.
Baca Juga: Diduga Korupsi LPJU Solar Cell, Polisi Didesak Periksa Kadis Perhubungan Sumatera Utara
"Jadi tadi pagi, kami bersama pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Intake dan WTP pada tahun 2022 dan telah menetapkan DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari yang juga sekaligus sebagai PPK dalam proyek tersebut," ungkap Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin, Senin (24/7/2023).
"Selain DM atau direktur PDAM, kami juga menetapkan IS selaku kuasa Direktur PT Karya sejati sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, namun pihak Kejari Kendari akan melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka yang menurut Kasi Intel ini, akan dilakukan pemanggilan pada pekan depan.
Namun saat dimintai keterangan jadwal pemanggilan kedua tersangka tersebut, Kejari Kendari belum diketahui pasti hari pemanggilan kepada kedua tersangka.
Dilansir kendarikota.go.id, mesin pompa itu untuk mendorong air dari Intake Pohara menuju WTP Punggolaka, dengan kapasitas 350 liter per detik. Dengan total anggaran Rp 10 miliar yang diperuntukan untuk pengadaan pompa sebesar Rp 7,5 miliar dan perbaikan WTP Punggolaka serta penggantian valve di jalur distribusi.
Pada tahun 2022, PDAM Tirta Anoa Kota Kendari mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp10 miliar yang tertuang dalam APBD Kota Kendari tahun 2022 sebagai tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Kendari (Investasi).
Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka sebesar Rp 7,5 miliar serta kegiatan rasionalisasi pegawai dan operasional lainnya sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Proyek Jalan Kembalikan Ratusan Juta Kerugian Negara di Kejari Bombana
Dana penyertaan modal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 tertanggal 24 Januari 2014. Dana tersebut merupakan tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Kendari dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja PDAM yang efisien, efektif dan profesional.
Jumlah pelanggan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari sampai 31 Desember 2022 sebanyak 14.189 pelanggan, dengan total rata-rata pemakaian sebanyak 6.905 M3 per tahun yang terdiri dari pelanggan sosial sebanyak 83 pelanggan, pelanggan non niaga sebanyak 13.340 pelanggan, pelanggan niaga sebanyak 763 pelanggan, dan pelanggan khusus (pelabuhan) sebanyak 3 pelanggan.
Berdasarkan jumlah layanan pelanggan yang diberikan oleh PDAM Tirta Anoa Kota Kendari yaitu PDAM Pusat (Pohara) sebanyak 9.873 pelanggan, PDAM Unit Baruga sebanyak 721 pelanggan, PDAM Unit Anduonohu sebanyak 2.272 pelanggan, PDAM Unit Matabondu sebanyak 1.323 pelanggan. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS