Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres Muna
Sejumlah alat PCR. Foto: Ist.

" Sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran itu. "

MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan mark up pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, mandeg di Polres Muna.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran itu.

Penyidik baru sebatas melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait yakni, Kadinkes, La Ode Rimba Sua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu dan Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani. Selain itu, tidak ada lagi.

Janji penyidik akan melakukan pengecekan harga pada distributor PT Indo Farma belum dilakukan. Padahal itu penting. Karena penetapan harga satuan pengadaan alat itu tanpa ada perbandingan harga dari distributor lainnya. Apalagi, dari 20 alat yang diadakan terdapat selisih harga yang cukup besar.

Baca juga: Adik Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

Baca juga: Polisi Gerak Cepat Jalankan Instruksi Kapolri Bongkar Pinjaman Online Ilegal

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, kasus dugaan mark up harga tersebut tetap berproses. Penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pengecekan harga pada PT Indo Farma.

"Sudah diagendakan (cek harga), hanya penyidiknya masih sakit," singkat Hamka, Kamis (14/10/2021).

Perbandingan harga dilakukan penting, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum.

Kasus dugaan mark up pengadaan alat laboratorium kedokteran yang bersumber pada Perubahan APBD 2020 mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat.

Kemudian, beredar faktur pembelian 20 unit alat dari distributor PT Indo Farma dengan total Rp 1,2 miliar. Seharusnya bila ada kelebihan angggaran dari pengadaan itu (dihitung setelah keuntungan pihak ketiga dan ongkos kirim), maka pihak ketiga (kontraktor) wajib mengembalikan ke kas daerah (Kasda). (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga